Laporan Wartawan TribunGayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyelenggarakan Dialog Multipihak bertajuk "Menjaga Bentang Alam Tanah Gayo: Membangun Kesepahaman untuk Melindungi Hutan, Sumber Air, dan Mata Pencaharian Masyarakat" di Cafe Smea Premium, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kawasan hulu Tanah Gayo yang menjadi penyangga utama kehidupan di Aceh.
Dialog ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap bentang alam Gayo, yang tidak hanya berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penghasil Kopi Gayo, tetapi juga menjadi koridor ekologis yang menghubungkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Kawasan Ulu Masen.
Kawasan ini menopang konektivitas satwa liar dilindungi, menjaga siklus hidrologi, serta menyediakan sumber air bagi masyarakat dari wilayah tengah hingga ke pesisir Aceh.
Sebelum menggelar dialog, FJL telah turun langsung memantau lokasi pertambangan tanpa izin di Aceh Tengah.
"Sebelumnya kita dari Forum Jurnalis Lingkungan juga sudah melakukan observasi melihat langsung lokasi-lokasi titik PETI (Penambangan Tanpa Izin) di Kabupaten Aceh Tengah. Kemarin kita sudah cek ke Pameu, ke Linge, dan kita melihat langsung kondisinya," ujar Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan, Munandar.
Berdasarkan data terbaru Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara Provinsi Aceh, hingga April 2026 tercatat 79 IUP mineral dan batu bara masih aktif di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Baca juga: Women Rangers Lakukan Patroli di Hutan Mendale Aceh Tengah, Tekan Risiko Bencana & Alih Fungsi Lahan
Di Kabupaten Aceh Tengah sendiri, luas konsesi pertambangan diperkirakan mencapai sekitar 41.997 hektare, mencakup komoditas emas, batu bara, bijih besi, mangan, timbal, seng, dan batuan.
Untuk wilayah Tanah Gayo, Aceh Tengah dan Gayo Lues memiliki IUP komoditas emas dan batuan, sedangkan Bener Meriah memiliki IUP batuan.
Selain aktivitas pertambangan berizin, maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga pengerukan berkedok "pembersihan sungai" di kawasan pegunungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) turut menambah deretan ancaman.
Munandar menegaskan bahwa tambang ilegal berdampak fatal terhadap ekosistem dari hulu hingga ke hilir.
"Kami dari FJL melihat tambang-tambang ilegal ini sangat berpengaruh bagi kondisi lingkungan di Aceh Tengah. Sungai-sungai di sini mengalir ke hilir, seperti ke Aceh Utara. Ketika tambang ini terus beroperasi tanpa aturan yang tegas dari pemangku kebijakan, tentu akan merusak dari hulu ke hilir. Masyarakat di pesisir juga akan merasakan dampaknya," jelas Munandar.
Ia menambahkan, hilangnya tutupan hutan memperbesar risiko bencana ekologis saat cuaca ekstrem melanda.
"Ketika kondisi hutan tidak ada lagi dan hujan turun sangat ekstrem seperti beberapa waktu yang lalu, kondisi air ikut rusak dan masyarakat yang menjadi korban terdampak," tambahnya.
Tekanan terhadap bentang alam ini tercermin dari hilangnya sekitar 6.910 hektare tutupan hutan di Aceh Tengah pada periode yang berdekatan.
Baca juga: Hutan Mendale di Aceh Tengah Dirambah, Tim Gabungan Gelar Patroli
Sebagian besar tutupan hutan yang hilang berada di kawasan pegunungan dan hulu sungai yang berfungsi menjaga tata air serta meredam risiko bencana.
Ancaman tersebut terbukti dari rangkaian banjir dan tanah longsor yang melanda Tanah Gayo pada akhir 2025, serta terulang pada April dan Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mencatat total kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi tersebut mencapai Rp6,98 triliun (Rp6,19 triliun kerusakan dan Rp791,56 miliar kerugian).
Nilai kerugian ini jauh melampaui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan di seluruh Provinsi Aceh yang hanya berkisar Rp929 miliar pada periode yang sama.
Melihat kerusakan lingkungan yang meluas dari wilayah Barat-Selatan, Tengah, hingga Timur Aceh, FJL mendesak adanya ketegasan dari Pemerintah Provinsi Aceh.
"Kami melihat Gubernur Aceh harus mengambil langkah tegas terkait hal ini, karena beliau adalah pemimpin tertinggi di Aceh untuk membuat aturan yang menyelamatkan kehidupan masyarakat ke depan. Jika tidak ada perbaikan lingkungan, bencana akan terus terulang," kata Munandar.
Forum dialog ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, M.SP, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir mewakili Kapolres, perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta insan pers.
Munandar menyampaikan bahwa FJL akan terus mengawal isu-isu lingkungan melalui liputan jurnalistik dan advokasi visual.
"Advokasi di FJL terus kami lakukan melalui liputan mendalam, baik tulisan, foto, maupun video. Advokasi visual ini sangat berpengaruh agar masyarakat sadar pentingnya menjaga lingkungan," tegasnya.
Baca juga: Kedok Normalisasi Sungai, Alat Berat Keruk Emas Ilegal di Linge, Aceh Tengah
Dialog multipihak ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kesepahaman dan aksi nyata antara pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, LSM, akademisi, dan masyarakat dalam melindungi kawasan hulu Tanah Gayo.
"Melalui dialog ini, kami berharap lahir kesepahaman dan langkah nyata dari semua pihak agar kerusakan yang sudah terjadi tidak terus berulang," tutup Munandar. (*)