Lurah di Medan Diduga Ejek Warga ‘Ciyee Curhat Dia Bah', Inspektorat: Terindikasi Langgar Etik
Erik S July 29, 2026 03:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Lurah Paya Pasir, Syerly di Kecamatan Medan Marelan, Sumatra Utara diduga mengejek warga yang sedang berbicara dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Hal itu terjadi saat Rico Waas melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke kawasan Jalan Paya Pasir, sekitar kawasan wisata Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7/2026).

Seorang warga secara langsung menyampaikan keluhannya mengenai maraknya aksi kriminalitas dan minimnya fasilitas umum kepada Wali Kota Medan.

Kedatangan Rico Waas tersebut dimanfaatkan warga setempat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelik yang selama ini mereka hadapi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ada seorang warga kemudian berani maju melaporkan situasi keamanan di wilayahnya yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

Warga tersebut secara blak-blakan mengadukan minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang membuat kawasan tersebut menjadi sangat gelap gulita pada malam hari.

Tidak hanya sekadar mengeluh, warga tersebut bahkan mengungkapkan fakta bahwa dirinya terpaksa merogoh kocek pribadi demi memasang empat titik lampu penerangan secara swadaya.

Namun, di tengah keseriusan warga menyampaikan aspirasi dan laporan krusial tersebut di hadapan Wali Kota Medan, justru dijawab Lurah Syerly dengan nada menyindir.

Lurah Paya Pasir, Syerly, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, tertangkap basah melontarkan celetukan bernada menyindir dan meremehkan.

"Ciyee curhat dia bahh," ucap Lurah Syerly dengan nada santai di tengah situasi penyampaian keluhan serius mengenai keamanan warga.

Seluruh momen interaksi ini terekam jelas oleh kamera dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Sikap sang lurah itu langsung menuai kecaman keras dari warganet.

Baca juga: Sudah Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri, Rico Waas: Tidak Pakai APBD

Banyak pihak menilai respons tersebut sangat tidak etis, arogan, dan menunjukkan minimnya empati dari seorang pelayan publik terhadap persoalan keselamatan warganya sendiri.

Dugaan Langgar Kode Etik

Inspektorat Kota Medan memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada Syerli sebagai Lurah Paya Pasir terkait dugaan kuat melanggar kode etik.

"Hasil pemeriksaan, terindikasi kuat melanggar kode etik," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (29/7/2026).

Dia diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di sana diamanatkan setiap pegawai aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Karena itu, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan.

Tidak itu saja, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk kategori Hukuman Disiplin Ringan.

Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.

Sosok Syerly

Syerly S.Pd., M.AP adalah Lurah Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Ia menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dan Magister Administrasi Publik (M.AP.).

Menurut informasi, Syerly juga sempat menjabat sebagai Lurah Terjun.

Baca juga: Sosok Rico Waas, Wali Kota Medan Nonaktifkan 2 Camat dan 2 Lurah usai Dinyatakan Positif Narkoba

Bila melihat jabatan yang diemban saat ini, Syerly adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jabatan Lurah di Indonesia biasanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang III/b hingga III/d (Penata Muda Tingkat I hingga Penata Tingkat I), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Untuk gajinya mulai dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600, bagi golongan III/b.

Sedangkan golongan III/c ganjinya berkisar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

Kemudian untuk golongan III/d gajinya antara Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Saat ini, Syerly membawahi 9 kepala lingkungan.

Kebetulan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan terdapat 9 lingkungan. (Tribun Medan/Kompas.com).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.