Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 untuk Murid Sekolah Rakyat, Cek Syaratnya!
GH News July 29, 2026 02:09 PM
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka pendaftaran program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah masing-masing hingga 5 Agustus 2026.

Seperti yang diketahui, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk murid SD, SMP, dan SMA/SMK khusus warga Jakarta. Untuk itu, syarat utama untuk mendapat bantuan ini adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) penduduk Jakarta.

Pada pendaftaran kali ini Pemprov Jakarta juga menyasar murid Sekolah Rakyat (SR). Murid nantinya akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Dana bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan murid yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, KJP Plus juga bisa digunakan untuk membeli sembako murah hingga gratis mengunjungi berbagai wisata edukatif di Jakarta.

Dikutip dari postingan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (29/7/2026) berikut berbagai syarat pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 untuk murid Sekolah Rakyat, cek ya!

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026 Sekolah Rakyat

Syarat Utama

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial
  • Terdaftar sebagai murid di Sekolah Rakyat.

Keterangan Tambahan

  • Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan pemerintah pusat
  • Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia
  • Penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
  • Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Calon penerima KJP Plus adalah murid yang bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN/APBD.

Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Sekolah Rakyat

  • Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli-5 Agustus 2026
  • Verifikasi sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
  • Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
  • Penyaluran dana: 4 September 2026

Hotline Bantuan Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Sekolah Rakyat

Jika Ayah-Ibu mengalami kendala dalam pendaftaran, ada berbagai kanal bantuan yang bisa dihubungi, yakni:

  • WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
  • Telepon: 021-3528-9335
  • Alamat kantor P4OP: Jalan Budi Utomo No.3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan jam operasional 08.00-16.00 WIB di hari kerja.

Besaran Bantuan KJP Plus

Mengutip paparan KJP dari SMPN 37 Jakarta, murid Sekolah Rakyat hanya mendapat bantuan dana personal per bulan. Besaran bantuan sama dengan sekolah negeri yaitu:

Jenjang SD

  • Dana personal per bulan: Rp 250.000

Jenjang SMP

  • Dana personal per bulan: Rp 300.000

Jenjang SMA

  • Dana personal per bulan: Rp 420.000
Devita Savitri
Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.