TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pemuda berinisial GSP (19) lantaran nekat mencuri di rumah kos yang berlokasi di Jalan Satelit 1, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Diduga Curi Motor Adik Kandung, Beraksi Saat Numpang Menginap
Warga asal Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang itu melancarkan aksinya dengan memanfaatkan gembok kamar korban yang sudah rusak.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Korban yang berstatus sebagai pelajar mendapati laptop Axioo miliknya lenyap.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3.549.000.
Ia langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro dengan laporan polisi bernomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
"Pelaku mendatangi kamar kos korban dan masuk setelah mendapati kondisi gembok pintu kamar dalam keadaan rusak. Setelah berada di dalam, pelaku langsung menggasak laptop yang disimpan di dalam lemari," ujar Rizky, Rabu (29/7/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Kerja cepat petugas membuahkan hasil setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Satelit, Iringmulyo.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak laptop merek Axioo sebagai kelengkapan alat bukti penyidikan.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Metro.
Kepolisian juga mengimbau warga, khususnya para penghuni kos, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan lingkungan, seperti memastikan kunci, gembok, mau pun slot pintu/jendela tempat tinggal dalam kondisi layak dan aman.
Jangan ragu melapor ke pihak berwajib atau pengelola kos jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Saat ini, tersangka GSP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)