Sayidina Divonis Paling Tinggi di Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul
Ariestia July 29, 2026 03:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Sayidina menjadi satu terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Rohul yang divonis paling tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Terutama untuk terdakwa kelompok kedua.

Pembacaan vonis sendiri dilakukan pada Jumat pekan lalu dimana sidang dipimpin langsung hakim ketua Azis Muslim.

Ada empat terdakwa yang menjalani vonis pada sidang tersebut.

Salah satu terdakwa yakni Sayidina.

Perannya sebagai Direktur CV Berkah Makmur yang merupakan Distributor pupuk bersubsidi.

Dalam putusan hakim, Sayidina divonis 5 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.

Bukan hanya vonis pidana badan saja yang paling tinggi. Vonis uang pengganti yang wajib dibayar juga paling tinggi yakni Rp 1,2 Miliar.

"Kalau Sayidina, UP (uang pengganti) sesuai tuntunan kita. Rp1,2 M," kata Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Intel Vegi Fernandez pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/7/2026).

Bila dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang vonis dikasi yang sama, maka vonis yang diterima Sayidina paling tinggi.

Tiga terdakwa lainnya yakni Mente Sagala vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp250 juta. Tidak ada uang pengganti.

Refdi divonis 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp.655.183.877.

Sabri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp.655.183.877.

Dibandingkan dengan terdakwa kelompok pertama yang sudah vonis, hukuman Sayidina paling tinggi - dengan perbandingan vonis tingkat pertama.

Terdakwa Syaiful divonis penjara 5 tahun padahal dituntut 10 tahun penjara.

Sanggam Manurung divonis 3 tahun penjara padahal dituntut 7 tahun 6 bulan.

Terdakwa kelompok pertama yakni Syaiful divonis penjara 5 tahun; Sanggam Manurung divonis 3 tahun penjara; Abdul Halim divonis 5 tahun; Yohanes Avila Warsi divonis 5 tahun dan April Srianto divonis selama 5 tahun. Fitria Ningsih ditingkat banding divonis 4 tahun.

Sayidina sendiri sempat mengajukan praperadilan di PN Pasir Pangaraian atas penetapan tersangka dalam kasus ini.

Namun, saat itu, hakim tunggal PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Sayidina sehingga penetapan tersangka sah dan penyidikan Kejari Rohul berlanjut.

Sebelum melayangkan gugatan, Sayidina sempat mangkir beberapa kali dari jadwal pemeriksaan. Bahkan pihak kejaksaan sempat ingin memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga akhirnya Sayidina menghadiri pemeriksaan pada pertengahan November 2025 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sayidina pun langsung ditahan. Dalam masa tahanan inilah, Sayidina melakukan perlawanan lewat praperadilan yang berakhir kekalahan.

Kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjerat empat terdakwa tersebut yakni untuk penyaluran pupuk bersubsidi Anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Total kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis yakni Rp 24 Miliar. Ini berdasarkan hasil perhitungan pihak Inspektorat. Sudah ada 10 orang yang terjerat dalam kasus ini.

Dari 6 orang yang sudah divonis, mereka juga diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara. Dari 6 orang itu, total uang pengganti yang harus dibayar sekitar Rp 17 miliar lebih.

Keenam terpidana tersebut yakni Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Pola yang digunakan para pelaku dalam praktek rasuah ini yakni menyalurkan pupuk tidak sesuai SOP dimana mereka menjual langsung ke petani-petani atau kebun. Disitu juga mereka mengambil keuntungan berupa uang yakni Rp 1.000 rupiah per sak dan tidak ada melakukan verifikasi terhadap kelompok tani.

Pupuk tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi diluar penerima yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi pun tidak dilakukan dengan baik sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam Kemendag 2019 Tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi Dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019. 

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.