TRIBUNWOW.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pencabutan dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami menindaklanjuti hasil tersebut pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anrico, PWI menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah tercapai kesepakatan damai. PWI juga menerima permintaan maaf Hotman Paris yang kembali disampaikan secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Sepakat Damai, PWI Terima Permohonan Maaf Hotman Paris dan Cabut Laporan Polisi
Anrico menjelaskan pencabutan laporan dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan melalui mediasi.
"Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum, bahwa ada restorative justice, ada mediasi ketika langkah-langkah perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu proses hukum," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya jaminan tertulis agar kejadian serupa tidak terulang, Anrico mengaku tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan karena tidak mengikuti langsung proses mediasi.
Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang menjadi penjamin dalam penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, perdamaian tercapai berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Meski laporan telah dicabut, proses hukum belum otomatis berhenti. PWI menyerahkan keputusan selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah proses penyidikan dihentikan atau tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: PWI Resmi Cabut Laporan Hotman Paris seusai Dimediasi Dasco, Ini Alasannya
"Kalau ini delik aduan tentunya ketika terjadi perdamaian, pelapor mencabut laporannya setelah itu proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik," kata Anrico.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat sesi tanya jawab dengan awak media di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan terlibat perdebatan dengan sejumlah wartawan.
Dalam momen tersebut, Hotman melontarkan ucapan, "Lu punya otak enggak?" kepada salah satu jurnalis yang bertanya.
Ucapan itu kemudian mendapat respons dari kalangan wartawan karena dinilai merendahkan kehormatan dan martabat profesi jurnalistik.
Hotman Paris selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengaku pernyataan tersebut muncul karena terbawa emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan.
Namun, PWI Pusat tetap membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diproses sesuai mekanisme hukum.
Penyidik kemudian memeriksa pihak pelapor serta menerima bukti tambahan dari PWI Pusat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Setelah proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai, PWI mencabut laporan dan menyerahkan kelanjutan perkara kepada penyidik melalui mekanisme gelar perkara.