Namru Serahkan Dokumen Asli Kendaraan, Alasan Pakai Pelat Palsu Dipertanyakan
Ida Ayu Suryantini Putri July 29, 2026 03:23 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya manajemen Namru 402 untuk melepaskan diri dari sanksi pembekuan operasional mulai memasuki babak baru. 

Pemilik unit evakuasi medis tersebut mendatangi Satlantas Polresta Denpasar untuk menyerahkan dokumen serta Nomor Polisi (Nopol) asli dari armada mobil dan sepeda motor yang sebelumnya disita petugas. 

Namun, upaya tersebut justru memicu keheranan mendalam dari pihak kepolisian.

Langkah kooperatif susulan dari pihak Namru yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor asli kendaraan operasional mereka tidak lantas melunakkan sikap kepolisian. 

Baca juga: Ambulans Pengangkut Pasien Ditabrak Mobil di Simpang McDonalds Singaraja, Terobos Lampu Merah

Kepolisian mempertanyakan alasan mendasar di balik nekatnya operasional Namru yang selama ini justru memilih memasang pelat nomor palsu di jalan raya.

Pasalnya, kendaraan operasional yang dipergunakan merupakan unit tergolong baru dan memiliki dokumen resmi yang sah. 

Kebijakan menyamarkan identitas kendaraan dengan pelat bodong saat melakukan aksi pengawalan dan evakuasi di jalanan pun menjadi tanda tanya besar.

"Tim Namru sudah bawa suratnya dan nopolnya yang asli. Jadi yang kemarin itu kan nopolnya itu palsu. Nah, sekarang sudah bawa yang asli beserta surat-surat yang asli," ungkap  ungkap Wakasatlantas Polresta Denpasar, AKP Untung Laksono dijumpai Tribun Bali, pada Rabu 29 Juli 2026.

Baca juga: PROSES Ngaben 7 Maret, Jenazah Dek Wati Tiba di Rumah Duka, Ambulans Antar dari Bandara Ngurah Rai! 

"Tidak tahu kenapa kok diganti, padahal itu kendaraan-kendaraan tahun 2023," sambungnya.

Meski seluruh dokumen fisik dan pelat nomor asli kendaraan serta sepeda motor telah diserahkan dan dicocokkan sesuai unit yang diamankan. 

Satlantas Polresta Denpasar menegaskan status operasional Namru 402 tidak berubah tetap dibekukan secara total.

Kepolisian menekankan bahwa penyerahan STNK asli hanyalah penyelesaian pada aspek administrasi lalu lintas kendaraan semata, bukan legitimasi atas izin operasional medis. 

Masalah Namru tidak berhenti pada persoalan pelat nomor palsu, melainkan ketiadaan izin resmi evakuasi medis serta legalitas tenaga medis yang dikerahkan saat bertugas di lapangan.

Keputusan tegas untuk mempertahankan status pembekuan ini juga merujuk pada hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 

Berdasarkan verifikasi instansi kesehatan tersebut, Namru belum mengantongi perizinan penyelenggaraan ambulans yang sah, ditambah kualifikasi serta kepastian sertifikasi tenaga medis yang mereka gunakan selama ini masih tidak jelas.

Dengan diserahkannya dokumen asli tersebut, seluruh armada kendaraan Namru dipastikan tetap tertahan dan tidak diizinkan menyalakan sirene.

Maupun beroperasi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polresta Denpasar hingga seluruh perizinan medis dan legalitas hukum terpenuhi secara utuh. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.