Residivis Asal Mojokerto Dibekuk di Kamar Rumah Warga Sumenep, Polisi Temukan Sabu dan Bong
Dwi Prastika July 29, 2026 03:33 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ia adalah Muhammat Nadir, warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pria berusia 33 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar rumah warga, tepatnya di Desa Pamolokan, Sumenep, Madura, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,18 gram beserta seperangkat alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap AKP Anwar, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan Saat Pengembangan Kasus Sabu, Hasil Urine Positif

Selain sabu dengan berat bersih sekitar 0,18 gram, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap atau bong, satu korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC.

Di hadapan penyidik, tersangka Muhammat Nadir mengakui bahwa sabu beserta alat isap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kasus tersebut telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Obrolan Santai Upah Jual Sabu Berujung Penangkapan, Residivis Narkoba Bangkalan Kembali Masuk Bui

Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta menggelar perkara hingga berkas dinyatakan lengkap.

AKP Anwar menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba bisa ditekan dan Kabupaten Sumenep tetap aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.