Polres Lebong Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
Ricky Jenihansen July 29, 2026 03:40 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Polres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat pada musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, puncak kemarau di Provinsi Bengkulu diprediksi akan terjadi pada Agustus 2026 mendatang.

Pada puncak kemarau, potensi terjadinya karhutla meningkat drastis.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lebong.

Meski demikian, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

"Kita harus antisipasi bersama akan potensi karhutla ini, apalagi puncak kemarau akan terjadi dalam waktu dekat," sampai Kapolres kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (29/7/2026).

Aktivitas Pembukaan Lahan Mulai Meningkat

AKBP Agoeng menjelaskan, saat ini banyak masyarakat mulai membuka lahan untuk keperluan perkebunan.

Kondisi tersebut perlu diantisipasi bersama agar tidak terjadi kebakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan.

Menurutnya, penggunaan api untuk membersihkan lahan merupakan tindakan yang berisiko, terutama pada musim kemarau ketika vegetasi dalam kondisi kering.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Saat ini aktivitas pembukaan lahan perkebunan mulai meningkat, sehingga potensi terjadinya kebakaran juga harus diwaspadai," jelas Kapolres.

Pembakaran Lahan Merupakan Tindak Pidana

Kapolres menegaskan, pembakaran hutan maupun lahan bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Tetapi, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan perekonomian, hingga membahayakan keselamatan jiwa.

Ia mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila kebakaran mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Jadi kami ingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal itu merupakan tindak pidana," lanjutnya.

Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Titik Api

Selain tidak membuka lahan dengan cara dibakar, masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan yang mudah terbakar.

Kapolres Lebong mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tetap aman dari kebakaran. Pencegahan menjadi langkah paling penting sehingga Kabupaten Lebong tetap terbebas dari kejadian karhutla selama musim kemarau," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.