TRIBUNSUMSEL.COM — Hubungan kerja yang terjalin selama puluhan tahun antara artis Diana Pungky dan mantan asisten pribadinya, Yuliana (Yulia), kini berujung pada proses hukum di Polda Metro Jaya.
Diana Pungky melaporkan mantan asistennya itu atas dugaan penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pemalsuan surat.
Merespons laporan tersebut, Yulia bersama tim kuasa hukumnya hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Diduga Terima Uang Proyek
Laporan ini bermula dari surat kuasa penuh yang pernah diberikan Diana Pungky kepada Yulia untuk mengelola urusan domestik hingga keuangan pribadi sang artis.
Namun, kepercayaan tersebut berujung pada tuduhan pidana.
"Klien kami Yulia saudari Yulia atas sebagai terlapor saat ini undangan klarifikasi yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," ujar kuasa hukum Yulia di Polda Metro Jaya, dikutip Tribunsumsel.com dari tayangan Cumicumi, Rabu (29/7/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyentil asas hukum mengenai beban pembuktian atas dugaan yang dilayangkan oleh pelapor.
"Yang perlu kita ketahui bahwa setiap warga negara boleh siapa saja mau melaporkan siapa saja boleh, tapi perlu kita catat bahwa siapa yang mendalilkan dialah harus membuktikan, itu saja," tegasnya.
Kuasa hukum Yulia menjelaskan bahwa kliennya memiliki riwayat hubungan kerja yang sangat dekat dengan keluarga Diana Pungky, bahkan jauh sebelum sang artis naik daun.
Yulia awalnya merupakan orang kepercayaan almarhum ayah Diana Pungky sejak tahun 1993, sebelum akhirnya menjadi asisten pribadi Diana sejak tahun 1998.
Namun bak disambar petir di siang bolong, Yulia dibuat kaget setelah dilaporkan Diana Pungky atas dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat.
"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami atas nama Ibu Lia sudah menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan keluarganya Diana Pungky dari tahun '93 sampai dengan 2026. Bahkan klien kami ini sangat dipercaya oleh bapaknya Diana Pungky sampai akhirnya almarhum meninggal. Nah kemudian klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026 Saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat," papar kuasa hukum.
Baca juga: Terima Permintaan Maaf, PWI Cabut Laporan Dugaan Rendahkan Wartawan oleh Hotman Paris Usai Mediasi
Mengingat masa pengabdian yang sudah mencapai 33 tahun, pihak Yulia tidak menyangka akan menghadapi masalah hukum setelah mendapati laporan polisi tersebut.
"Artinya hubungan kerabat sudah terjalin, namun apa mau dikata, kerabat sendiri yang melaporkan klien kami Ibu Yuliana. Nah kami hadir pada hari ini dalam rangka memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk undangan klarifikasi yang akan diberikan oleh klien kami," lanjutnya.
Kepercayaan yang diberikan kepada Yulia bukan sekadar urusan pekerjaan biasa, melainkan mencakup seluruh urusan rumah tangga hingga keuangan.
Pengurusan finansial dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari inilah yang diduga menjadi akar persoalan hingga timbul tuduhan penggelapan.
"Berdasarkan bukti kami, saudara Diana Pungky pernah memberikan surat kuasa kepada saudara Yulia. Surat kuasa terkait dalam hal pengurusan rumah tangga termasuk finansial, artinya ada kepercayaan yang terjalin di sana," ujarnya.
Bahkan sudah cukup lama dari '93 istilahnya Diana Pungky masih remaja. Semua kebutuhan rumah tangga, jadi apa yang dia perlu sekecil apapun Ibu Lia ini yang mengurus daripada keluarga ini," sambungnya.
Mengenai tuduhan spesifik dan nilai kerugian yang dilaporkan, tim kuasa hukum menyatakan masih mendalami hal tersebut karena proses pemeriksaan baru memasuki tahap klarifikasi awal.
"Karena ini baru hari pertama jadi kami belum tahu apa yang dituduhkan oleh Saudari Diana Pungky. Belum tercantum (nominal), tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja, tadi penggelapan, pencucian uang. Makanya harus diuji, ada asas mengatakan aktori incumbit onus probandi, siapa yang mendalilkan/menuduh maka dialah yang harus membuktikan," terangnya.
Meski menyayangkan laporan tersebut, pihak Yulia menegaskan akan tetap kooperatif menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan di kepolisian sembari membuka opsi penyelesaian kekeluargaan.
"Alhamdulillah hari ini kami mewakili klien kami atas nama Saudari Yulia hadir. Sebagai warga negara Indonesia, ketika mendapat surat laporan untuk dimintai keterangan maka wajib hadir. Jadi kami hadir dalam rangka memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk undangan klarifikasi," kata kuasa hukum.
Meski kini harus berhadapan dengan proses hukum, pihak Yulia tetap berharap sengketa ini bisa diselesaikan secara baik-baik mengingat hubungan mereka yang sudah terjalin baik antara asisten dan atasan.
"Sebetulnya klien kami sangat menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi jelas klien kami sangat mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan atau restorative justice," tutup sang kuasa hukum.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com