Jika Demokrat PAW Ade Asmara, KPU Muaro Jambi Siap Proses Berkas dan Tunggu Surat Resmi
Suci Rahayu PK July 29, 2026 04:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi — KPU Muaro Jambi menyatakan siap mengurus berkas PAW Ade Asmara di DPRD Muaro Jambi.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi resmi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai. 

Seiring dengan keputusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, pihak partai juga resmi melayangkan usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Ade Asmara di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

​Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, Asnawi, mengonfirmasi bahwa berkas pemecatan sekaligus surat pengusulan PAW telah dikirimkan ke tingkat pusat untuk diproses lebih lanjut.

​"Surat pemecatan telah kita kirimkan ke DPP Partai Demokrat, dan sekarang kita tinggal menunggu hasilnya saja. Selain surat pemecatan, kami juga menyertakan surat pengusulan PAW untuk posisi di DPRD Muaro Jambi," tegas Asnawi.

 Menaggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan siap memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, usai diberhentikan oleh Partai Demokrat.

 Namun, KPU menegaskan bahwa proses tersebut harus melalui prosedur resmi antarlembaga.

Baca juga: Demokrat Usulkan PAW Usai Pecat Ade Asmara, Berpeluang Digantikan Sirmus Hamadi

Baca juga: Diisukan Jadi Gubernur BI, Menkeu Purbaya: Kita Ikuti Perintah Presiden

​Ketua KPU Muaro Jambi, Almuttaqin, menjelaskan bahwa KPU tidak bisa langsung bertindak sebelum menerima surat resmi dari pimpinan atau Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

​"Tahap awalko partai menyurati DPRD, kemudian DPRD bersurat ke KPU. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi dan validasi ke pihak partai," jelas Almuttaqin.

​Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya tidak ada gugatan hukum baru yang diajukan oleh pihak terkait, KPU baru bisa memastikan apakah calon pengganti yang diusulkan memenuhi syarat untuk direkomendasikan dan dilantik.

​"Kita nunggu saja. Siapa nantinya yang bakal diusulkan, kita tidak tahu. Tergantung partai saja," tambah Almuttaqin.

​Sesuai dengan ketentuan mekanisme PAW, posisi anggota dewan yang diberhentikan umumnya akan digantikan oleh calon legislatif (caleg) dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu lalu.

​Berdasarkan data perolehan suara, Ade Asmara meraih posisi puncak dengan 2.589 suara. Dengan diusulkannya PAW terhadap Ade, berikut adalah peta perolehan suara caleg Demokrat di dapil tersebut:

1. Sirmus Hamadi — 2.272 suara (Perolehan terbanyak kedua)

2. Junaidi — 576 suara (Perolehan terbanyak ketiga)

3. Dimas Zuliansyah — 375 suara (Perolehan terbanyak keempat)

4. Jangcik — 96 suara

5. Rina Holawriah — 56 suara

6. Abik Swari — 9 suara

​Melihat peta perolehan suara tersebut, Sirmus Hamadi menjadi kandidat terkuat yang berada di posisi terdepan untuk menggantikan Ade Asmara di kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Sirmus mengantongi 2.272 suara atau hanya selisih 317 suara dari Ade Asmara.

​Saat ini, KPU Muaro Jambi masih menunggu bergulirnya surat resmi dari DPRD, sembari pihak DPC Partai Demokrat Muaro Jambi menunggu keputusan dan persetujuan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Demokrat Usulkan PAW Usai Pecat Ade Asmara, Berpeluang Digantikan Sirmus Hamadi

Baca juga: Demokrat Pecat Ade Asmara, Ini Tanggapan Ketua DPRD Muaro Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.