TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polemik penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus menuai perhatian publik.
Keputusan Komisi II DPR RI yang mengusulkan Radian Syam sebagai calon PAW, meski berada di urutan ke-11 hasil seleksi, sementara Wahidah Suaib yang berada di urutan ke-10 tidak diusulkan, memunculkan pertanyaan terkait akuntabilitas, konsistensi prosedur, kepastian hukum, serta komitmen terhadap prinsip meritokrasi dan kesetaraan gender.
Dari sisi representasi wilayah dan gender, keputusan tersebut juga dinilai berdampak terhadap komposisi keanggotaan Ombudsman RI.
Jika Radian Syam ditetapkan sebagai PAW, komposisi anggota Ombudsman RI akan terdiri dari lima orang asal Sumatera, tiga orang dari Jawa, satu orang dari Nusa Tenggara Timur, serta tidak memiliki keterwakilan dari Sulawesi.
Sementara dari sisi gender, komposisinya menjadi satu perempuan dan delapan laki-laki.
Baca juga: Mamuju Women Movement: PAW Anggota Ombudsman RI Jangan Jadi Tempat Kompromi Politik
Baca juga: FORES: PAW Ombudsman Harus Sesuai Urutan Fit and Proper Test
Sebaliknya, apabila Wahidah Suaib ditetapkan sesuai urutan hasil seleksi, komposisi anggota Ombudsman RI menjadi empat orang dari Sumatera, tiga dari Jawa, satu dari Sulawesi, dan satu dari Nusa Tenggara Timur.
Komposisi tersebut juga membuat keterwakilan perempuan menjadi dua orang dan laki-laki tujuh orang.
Kondisi itu dinilai lebih mencerminkan keseimbangan representasi wilayah dan gender dalam lembaga negara tersebut.
Anggota Lembaga Kajian Politik, Pemilu dan Pemerintahan (LKP3) Ikatan Alumni PMII, Sadriana, menilai persoalan PAW Ombudsman RI tidak dapat dilihat hanya sebagai pergantian satu jabatan.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut integritas tata kelola negara dan kepercayaan publik terhadap mekanisme seleksi pejabat publik.
"Yang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola negara. Jika urutan hasil seleksi yang telah diumumkan dapat berubah tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum, dasar administratif, dan akuntabilitas keputusan tersebut," kata Elis, sapaan Sadriana.
Ia menegaskan DPR RI harus memastikan setiap keputusan yang diambil berdasarkan prosedur objektif, bukan semata-mata pertimbangan politik.
Menurut Elis, pengabaian terhadap calon yang memiliki peringkat lebih tinggi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi pejabat negara.
"Kesetaraan gender tidak cukup menjadi komitmen normatif. Ketika perempuan yang telah lolos seluruh tahapan seleksi dan memperoleh peringkat lebih tinggi tidak diusulkan tanpa alasan yang terbuka, publik berhak mempertanyakan konsistensi negara dalam melindungi hak politik perempuan serta melaksanakan amanat konstitusi," ujarnya.
Sorotan publik juga diarahkan kepada pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin proses penetapan usulan PAW Ombudsman RI.
Mereka yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra, Arse Sadikin dari Fraksi Golkar, dan Dede Yusuf Macan Effendi dari Fraksi Demokrat.
Sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan yang memimpin proses tersebut, mereka dinilai memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dasar pertimbangan apabila usulan PAW berbeda dengan urutan hasil seleksi yang telah diumumkan.
Elis menegaskan transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas demokrasi.
"Dalam negara hukum, setiap keputusan lembaga publik harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki pejabat publik, semakin besar pula kewajiban mereka untuk menjelaskan dasar setiap keputusan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, penjelasan terbuka diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan proses pengisian jabatan publik tetap terjaga.
Polemik PAW Ombudsman RI pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengisi satu kursi jabatan, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi DPR RI dalam menjaga prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, meritokrasi, keterwakilan daerah, dan kesetaraan gender dalam penyelenggaraan negara. (*)