Duel Gegara Ditagih Utang Sabu, Pria di Kotim Kalteng Ini Tikam Seteru Pakai Badik hingga Tewas
Hari Widodo July 29, 2026 05:05 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT – Utang piutang jual beli narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berakhir dengan insiden berdarah. RZ tewas setelah ditusuk oleh pria yang menjadi pelanggannya berinisial RM (31).

Setelah aksinya yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. itu, RM pun kabur.

Setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian selama lima hari, ia diringkus tim gabungan Polres Kotim, Minggu (26/7/2026) malam. 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan yang berhasil dilakukan anggotanya.

Penangkapan tersangka, dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak peristiwa tersebut terjadi. 

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Simpang Bali Ditangkap, Penusukan Dipicu Ejekan Saat Nobar Piala Dunia

"Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti setelah melakukan penyelidikan secara intensif. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiharso saat Polres Kotim menggelar press release, Selasa (28/7/2026).  

Keterangan pers tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani, dan Kanit Reskrim Polsek Baamang Ipda Lukas Tindan. 

Sugiharso menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka saat itu datang ke lokasi untuk menunggu seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya. 

 Sekitar pukul 09.00 WIB, korban RZ datang dalam kondisi emosi sambil menagih utang pembelian sabu kepada tersangka. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan. 

Korban disebut sempat mencekik leher tersangka dan memukulnya menggunakan tangan yang menggenggam kunci sepeda motor. 

Dalam situasi tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau jenis badik dari dalam tas selempangnya dan langsung menusukannya ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali. 

"Tusukan pertama mengenai dada kanan korban, sedangkan dua tusukan lainnya mengenai lengan kiri saat korban berusaha menangkis serangan," jelas Sugiharso. 

Meski telah terluka, keduanya masih sempat terlibat adu mulut sambil berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal kejadian. 

Tak lama kemudian, dua orang datang membawa parang dan menghampiri tersangka. Merasa terancam, RM memilih melarikan diri.

Ia sempat bersembunyi di rumah warga sebelum kembali kabur ketika situasi dianggap aman. 

Selama dalam pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian di kawasan Kota Sampit hingga wilayah Pelangsian untuk menghindari kejaran petugas. 

Pada 25 Juli 2026, tersangka baru mengetahui bahwa korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya. 

Berbekal hasil penyelidikan, tim gabungan Unit Resmob Polres Kotim, Satintelkam Polres Kotim, dan Unit Reskrim Polsek Baamang akhirnya melacak keberadaan RM. 

Ia berhasil diamankan di pinggir jalan kawasan Desa Telaga pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. 

 "Tersangka sempat melarikan diri selama lima hari hingga ke Desa Pelantaran. Setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan. Kebetulan saya sendiri yang memimpin penangkapan saat itu," ujar Sugiharso. 

Baca juga: Kasus Penusukan Relawan PMK Jambu Hulu di HSS Terungkap, Pelaku Disergap di Rumah

Saat hendak ditangkap, RM sempat memberikan perlawanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel kepolisian. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik, sarung pisau, tas selempang hitam, kaos putih, celana pendek hitam, serta sepasang sandal yang diakui milik tersangka. 

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Baamang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup Sugiharso.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.