Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menata jaringan utilitas dengan memindahkan kabel udara ke bawah tanah di 10 ruas jalan.
Program tersebut ditargetkan meningkatkan kerapian, keamanan, dan estetika kawasan sekaligus mengurangi risiko gangguan akibat kabel yang semrawut.
Berdasarkan data monitoring konstruksi fisik 2026, progres pengerjaan tertinggi tercatat di Ruas Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Cikupa, yang telah mencapai 85 persen dan kini memasuki tahap perapihan.
Pengerjaan di Ruas Otonom-Pasar Kemis telah mencapai 67 persen. Sementara itu, delapan ruas lainnya masih dalam tahap pengerjaan, yakni Legok-Karawaci, Cisauk-Suradita, Pasar Kemis-Jati Uwung, Tigaraksa-Surya Toto, Cadas-Kukun, Suradita-Keranggan, Kelapa Dua, serta Rajeg-Pasar Kemis.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansah Effendi mengatakan, program relokasi kabel udara ke bawah tanah akan terus dilanjutkan pada 2027.
"Jadi, bukan hanya di tahun ini saja, program relokasi kabel bawah tanah ini akan berlanjut pada 2027. Pemkab Tangerang menargetkan 4 ruas jalan tambahan untuk direlokasi, yaitu Ruas Rajeg-Tanjakan, Tanjakan-Mauk, Kukun-Daon, serta Daon-Jambu Karya sampai Balaraja," kata Iwan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Iwan, penataan dilakukan karena masih banyak jaringan kabel yang membentang tidak beraturan di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu keindahan kawasan serta berpotensi menimbulkan risiko korsleting dan kebakaran.
Dari 10 ruas yang sedang ditangani, Jalan Syekh Nawawi menjadi jalur terpanjang dengan panjang penataan mencapai 10,55 kilometer. Selanjutnya, Ruas Legok-Karawaci sepanjang 9,01 kilometer dan Ruas Cadas-Kukun sepanjang 7,77 kilometer.
Iwan mengatakan, program relokasi kabel bawah tanah merupakan langkah pemerintah daerah untuk menata jaringan utilitas secara lebih terintegrasi. Secara keseluruhan, Pemkab Tangerang menargetkan 15 ruas jalan terbebas dari kabel udara.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tanpa menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang.
"Nol rupiah, tujuan utama membuat wilayah kabupaten lebih rapi, indah, dan aman dari kabel yang melintang di atas jalan," kata Iwan.

Pelaksanaan relokasi dilakukan secara mandiri oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi. Skema tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan DBMSDA Kabupaten Tangerang Sunardi menjelaskan, pemindahan jaringan dilakukan secara bertahap dengan menempatkan kabel fiber optik ke dalam pipa khusus berbahan high-density polyethylene (HDPE).
"Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DBMSDA dalam melakukan penataan utilitas secara terintegrasi guna mewujudkan tata ruang kota yang lebih modern," katanya.
Program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Regulasi itu menjadi landasan penataan ruang publik agar lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika.