TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Novi Khairul Huda, menyatakan pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 992 miliar.
Hal tersebut disampaikan Huda saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015-2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Sidang Korupsi LPEI: Eks Direktur Ungkap Alasan Agunan PT Tebo Indah Tak Dieksekusi
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni:
"Bisa Saudara Ahli jelaskan berapa hasil audit yang Saudara lakukan?" tanya jaksa di persidangan.
Huda menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara didasarkan pada total pencairan pembiayaan LPEI kepada dua perusahaan, yakni PT Tibo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Untuk PT Tibo Indah, total pencairan pembiayaan tercatat sebesar Rp646.350.628.200.
Sementara itu, pencairan pembiayaan kepada PT PAS mencapai Rp346.470.000.000.
"Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp992.820.628.200," jelas Huda di persidangan.
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah dalam proses audit yang dilakukan, apakah terdapat jaminan yang turut diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Dalam informasi yang kami peroleh, untuk pembiayaan ini PT Tibo Indah menjaminkan tanah HGU itu sekitar kurang lebih 7.000 hektar, kemudian di atasnya ada perkebunan kelapa sawit sekitar 3.500 hektar. Kemudian ada juga jaminan berupa pabrik dan tanahnya seluas 25 hektar. Kami juga mendapat informasi adanya LOU yang dijadikan agunan," ucap Huda di persidangan.
JPU mempertanyakan alasan jaminan tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Untuk agunan kita tidak menghitung sebagai pengurang karena menurut pendapat kami, keluarnya kas negara itu kan karena adanya peraturan yang dilanggar pada saat proses pengajuan pembiayaan. Sehingga ketika kas keluar dari LPEI ke PT Tibo, di situlah titik kerugian keuangan negara. Jadi tidak memperhitungkan adanya jaminan-jaminan itu untuk pengurangan," tandasnya.
Terdakwa Handoko Limaho didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Liu Raymond serta sejumlah pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang perkaranya dituntut secara terpisah.
Selain Handoko dan Liu Raymond, jaksa juga mencantumkan sejumlah pejabat LPEI yang diduga turut terlibat, di antaranya:
Jaksa mendakwa para terdakwa dalam kurun waktu 30 Januari 2015 hingga 31 Desember 2020 turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Handoko Limaho selaku Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT Pratama Agro Sawit bersama Liu Raymond selaku Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT Tebo Indah diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992.820.628.200, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-116/D6/03/2026 tanggal 9 Februari 2026.