LEPAR, BABEL NEWS - Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan membongkar dugaan modus baru peredaran narkotika di Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (28/7) dini hari. Seorang pemuda inisial NEP alias YO (21) ditangkap usai menyembunyikan sabu di sejumlah titik lokasi.
Paket-paket sabu diduga ditanam di kawasan Pantai Lampu, tempat pemakaman umum (TPU), kebun kelapa sawit hingga kawasan hutan di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka NEP alias YO warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim ElangS Laut bersama Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Tanjung Labu sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan awal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor, dan satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 13X yang ditemukan berada di bawah kaki pelaku. Namun, narkotika yang dicari belum ditemukan di lokasi penangkapan sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyimpan sabu di lokasi lain dan bersedia menunjukkan tempat penyembunyiannya.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju kawasan Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu dengan didampingi Ketua RT setempat. Di lokasi tersebut, tersangka menunjukkan titik tempat sabu yang diduga ditanam di dalam tanah. Polisi kemudian menemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang masing-masing telah dikemas menggunakan potongan pipet minuman. "Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung kami bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Sasongko Yuliansa.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sabu yang dibawa tersangka sebelumnya dikemas dalam dua paket ukuran sedang. Barang tersebut kemudian diduga dipecah menjadi sekitar 100 paket kecil sebelum dikemas menggunakan plastik bening dan potongan pipet agar siap diedarkan.
Paket-paket itu diduga tidak disimpan dalam satu tempat, melainkan ditanam di beberapa lokasi berbeda untuk menghindari terungkapnya seluruh barang bukti apabila salah satu titik ditemukan petugas. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah empat bulan terakhir mengedarkan sabu dengan cara serupa di wilayah Kepulauan Lepar," ujarnya.
Penyidik Satres Narkoba Polres Bangka Selatan masih mendalami asal-usul barang, jalur masuk narkotika ke Pulau Lepar, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. "Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh," pungkas Sasongko Yuliansya. (u1)