TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq meminta Mora Sandhy Purwandono untuk sementara beristirahat, tidak terlibat dalam kegiatan kedewanan.
Di DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandoro adalah Anggota Komisi B dan Ketua Fraksi Golkar.
Baca juga: Mora Sandhy Pembohong, Anggota Koperasi BMJ Kendal Kecewa Janji Restrukturisasi Tak Terealisasi
• Kasus Koperasi BMJ Kendal Naik Penyidikan, Polda Jateng Periksa 8 Saksi
Isi surat itu menyebut bahwa penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng sedang melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).
Koperasi itu beralamatkan di Jalan Pahlawan Nomor 73 RT 05 RW 02, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 391 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus itu, Mora Sandhy yang menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi. Dia diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada berbagai dokumen koperasi serta penggelapan dana anggota.
Nilai kerugian yang diduga timbul diperkirakan mencapai sekira Rp20 miliar dengan korban mencapai puluhan ribu orang.
Adapun besaran simpanan para anggota koperasi bervariasi. Mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai sekira Rp1 miliar.
"Surat baru saya terima pada Selasa (28/7/2026). Saya sudah baca isinya, bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Kendal yang memperoleh panggilan dari Polda Jateng soal dugaan pemalsuan tanda tangan koperasi," kata Mahfud kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/7/2026).
Dia menerangkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Kendal tersebut.
Dia menyampaikan, Mora Sandhy sampai saat ini masih aktif mengikuti kegiatan di DPRD.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan bisa lebih terfokus serta tidak menggangu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Salah satu langkah yang kami siapkan adalah biar ini berproses terlebih dahulu. Kami akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak aktif terlibat dalam kegiatan DPRD,"
"Sehingga proses hukum bisa berjalan lancar dan tidak terganggu beban dewan." paparnya.
Meski begitu, Mahfud Sodiq menegaskan jika permintaan itu bukan merupakan tindakan penonaktifan sementara.
Dia hanya ingin proses pemeriksaan hukum anggotanya berjalan lancar.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan partai dari anggota dewan tersebut.
"Jadi bukan dinonaktifkan, tapi sementara fokus pemeriksaan saja dahulu. Kami akan koordinasi dengan pimpinan partai yang bersangkutan," terangnya.
• Kasus Koperasi BMJ Kendal Naik Penyidikan, Abdullah Zaini: SPDP Sudah Masuk Kejati Jateng
Adapun Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kendal, Ainur Rokhim menambahkan, pihaknya sudah menerima dan membaca surat dari Polda Jateng tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan dewan.
"Tadi sudah saya ambil, sudah naik ke ketua dewan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung.
Selain itu, BK DPRD Kabupaten Kendal juga akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menimpa anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut.
"Kami akan kooperatif, tidak menghambat hukum. Silakan, yang jelas itu sudah ditangani pihak kepolisian," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menyerahkan mekanisme ke internal partai yang menaungi Mora Sandhy Purwandono.
"Berkaitan mekanismenya, kami serahkan ke Fraksi Golkar dan DPD 2 Golkar," tandasnya. (*)