Jakarta (ANTARA) - Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai senilai Rp1,2 miliar milik seorang warga di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dua tersangka yang berhasil kami amankan yakni M alias Men (35) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, dan M alias Marwan (51) yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor," kata Resa.
Resa menjelaskan, aksi kejahatan tersebut bermula pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari sebuah bank.
Dalam perjalanan kembali menuju kantornya, korban menyadari ban mobil yang dikendarainya mengalami kebocoran, sehingga ia menghentikan kendaraannya di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III Kalideres, Jakarta Barat.
"Saat korban sedang mengganti ban di bengkel, para pelaku langsung beraksi memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil korban dan menggasak tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar," ujar Resa.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan analisis rekaman CCTV dan pelacakan IT hingga berhasil mengidentifikasi profil serta keberadaan para pelaku di Bengkulu.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta tiga unit telepon seluler milik kedua pelaku.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D dan H," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sebelumnya Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Tersangka berinisial SA (53) berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Resa menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.





