TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tiga ikon bersejarah kebanggaan Kabupaten Siak kini berada di ambang pengakuan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri atau Balai Kerapatan Tinggi, serta alat musik Komet masuk dalam daftar objek yang dibahas pada Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengajak seluruh masyarakat ikut memberikan doa dan dukungan agar ketiga warisan budaya tersebut berhasil lolos dalam sidang pleno penetapan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).
“Besok sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Mohon doa dan dukungan agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional,” ujar Afni, Rabu (29/7/2026).
Menurut Afni, penetapan tersebut bukan sekadar menjadi pengakuan terhadap nilai sejarah yang dimiliki Siak, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelestarian warisan budaya agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Sidang kajian dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, pada 29 hingga 31 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan itu mengacu pada surat undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Warisan Budaya, Dr. Agus Widiatmoko.
Dalam agenda pembahasan usulan dari Provinsi Riau pada 30 Juli 2026, terdapat lima objek yang diajukan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Siak, yakni Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), dan Benda Cagar Budaya Komet.
Sementara dua objek lainnya berasal dari daerah lain di Riau, yakni Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris di Kabupaten Kampar dan Masjid Raja Pauh Ranap di Kabupaten Indragiri Hulu.
Proses kajian melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu, serta Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hasil sidang kajian akan menjadi dasar penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026. Jika disetujui, Siak akan menambah daftar warisan budaya yang memperoleh pengakuan di tingkat nasional, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat sejarah dan kebudayaan Melayu di Indonesia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)