Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor platform digital.
Langkah tersebut difokuskan untuk melindungi perusahaan pers dan ekosistem jurnalisme dari potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital.
Komitmen itu ditegaskan usai penandatanganan kerja sama antara KPPU dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ketua KPPU RI Gopprera Panggabean menegaskan perkembangan platform digital tidak boleh menghambat keberlangsungan perusahaan pers maupun profesi jurnalis.
KPPU akan menggunakan kewenangannya untuk mengawasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, termasuk penyalahgunaan posisi dominan.
Selain itu, pola kemitraan antara platform digital dan perusahaan pers juga akan menjadi perhatian agar berjalan secara adil dan saling menguntungkan.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ia menjelaskan KTP2JB memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran.
Karena itu, setiap temuan terkait indikasi penyalahgunaan posisi dominan dapat diteruskan kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus memperkuat keberlangsungan industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital.