TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menjalani masa penahanan selama lebih dari satu bulan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, tidak membuat Raudi Akmal merasa kehilangan produktivitas.
Di tengah keterbatasan ruang dan gerak, anggota DPRD Sleman itu justru memanfaatkan momen tersebut sebagai ruang kontemplasi dengan memperbanyak ibadah serta membaca buku.
Ia mengaku setiap hari di rutan diisi dengan rutinitas kerohanian. Pukul 09.00 WIB diawali dengan salat Dhuha bersama, dilanjutkan dengan tadarus Al-Qur'an hingga pukul 10.00 WIB.
Aktivitas keagamaan berlanjut pada siang hari dengan tausiyah selepas dzuhur, sebelum sel kembali dikunci hingga waktu Ashar tiba.
"Tentu saya mencoba tetap produktif dengan keterbatasan ya. Jadi saat saya satu kamar bersama teman-teman yang lain, dengan dinamika yang berbeda-beda, ya kami mengisi waktu kami. Kalau saya banyak membaca Al-Qur'an, dan juga banyak membaca buku-buku," katanya, Rabu (29/7/2026).
Selain memperkuat sisi spiritual, Raudi mengaku mengisi waktu luangnya di kamar tahanan dengan melahap berbagai literatur motivasi dari perpustakaan rutan yang memiliki batas peminjaman maksimal tiga hari.
Di antara buku yang dibaca adalah literatur mengenai sosok Gus Dur serta buku biografi Chairul Tanjung Si Anak Singkong.
Tidak hanya merawat rohani dan pikiran, Putra bungsu Sri Purnomo itu juga tetap menjaga kebugaran fisiknya dengan melakukan olahraga ringan di dalam kamar seperti push-up, sit-up maupun squat.
Kombinasi dari aktivitas yang terbatas dan penyesuaian porsi makan demi menjaga daya tahan tubuh ini turut memperngaruhi berat badannya yang turun drastis sekitar 8 kilogram.
"Iya, turun. Saya nggak tahu turunnya berapa ya. Jadi ya cukup banyak sepertinya, mungkin 8 sampai 9 kilogram. Jadi ya mungkin karena aktivitasnya yang minimal, saya juga mengurangi porsi makan, mengurangi aktivitas yang lebih-lebih juga, lebih ke menjaga daya tahan tubuh," ujar dia.
Sebagimana diketahui, Raudi Akmal pada 22 Juni 2026 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata oleh Kejari Sleman dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Raudi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Sleman yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Hakim tunggal Ari Prabawa pada 28 Juli 2026.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Masa tahanan yang dijalani Raudi lebih kurang 37 hari.(*)