Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 224 kilogram. Dari total barang bukti tersebut, baru 105 kg yang dimusnahkan.
Baca juga: Tas Selempang Jadi Petunjuk, Polisi Sita 101 Paket Diduga Sabu dari Pria di Pubian
"Masih menunggu penetapan pengadilan dan proses penyidikan yang sedang berjalan sebelum akhirnya dimusnahkan secara bertahap," kata Irjen Pol Helfi Assegaf saat menggelar konpers, di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
"Jadi dari awal 2026 sampai Juni tahun ini ada 119 kg sabu yang kami musnahkan dan sisanya 105 kg sabu lagi menyusul," ucap Helfi.
Selain barang bukti narkotika, Polda Lampung juga memaparkan hasil pengumpulan senjata api (senpi) ilegal.
Ada sebanyak 166 unit senpi berhasil diamankan dari penyerahan masyarakat.
Seluruhnya merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh masyarakat.
Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegal meningkat signifikan pasca penindakan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap aksi kejahatan jalanan.
"Untuk senjata api, ini senjata api murni penyerahan. Pasca penindakan kita beberapa bulan lalu, kasus begal, curanmor, dan sebagainya, masyarakat melakukan penyerahan dengan penuh kesadaran kepada penegak hukum," papar Kapolda.
Kapolda memberikan apresiasi sekaligus kembali mengimbau warga yang masih menguasai senpi tanpa izin resmi agar segera menyerahkannya kepada pihak berwajib.
"Ini hasilnya, 166 unit. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan untuk segera menyerahkan secara sukarela," kata Kapolda.
Ia mengingatkan bahwa bahaya kepemilikan senpi ilegal sangat besar, terutama jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Apabila nanti digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, akan berakibat fatal, baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat yang menjadi korban. Hal ini tentu tidak diharapkan," tukas Kapolda.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )