Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi ikut memusnahkan senjata api rakitan dalam kegiatan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp264 Miliar dan 166 Senpi Ilegal hingga Juni 2026
Dengan mengenakan kacamata dan sarung tangan, ketiganya menghancurkan senpi menggunakan gerinda yang sudah disiapkan di atas meja.
Polda Lampung menerima 166 pucuk senpi rakitan dan 114 butir amunisi yang diserahkan oleh masyarakat selama periode Januari hingga Juli 2026.
Senpi tersebut terdiri dari 140 pucuk laras pendek dan 26 pucuk laras panjang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda bersama Gubernur dan Pangdam memusnahkan senpi rakitan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian.
Pemusnahan senpi rakitan tersebut selesai hanya dalam hitungan menit.
Selain senpi rakitan, ketiganya juga memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti ganja dihancurkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti sabu dan pil ekstasi diblender.
Helfi menyebutkan, Polda Lampung menerima 166 pucuk senpi rakitan yang diserahkan oleh masyarakat dalam kurun Januari-Juli 2026.
"Polda Lampung dan Polres/Polresta jajaran telah menerima penyerahan senjata api dari masyarakat sebanyak 166 pucuk dan amunisi 114 butir yang akan dihancurkan hari ini," kata Helfi.
Helfi mengatakan, senpi yang diterima seluruhnya merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
"Ini murni penyerahan dari masyarakat. Setelah beberapa penindakan yang kami lakukan terhadap kasus begal, curanmor, dan sebagainya, masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan senjata api kepada kami," kata Helfi.
"Keberhasilan penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Helfi menyebutkan, Lampung berada di posisi strategis yakni sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa maupun sebaliknya.
Menurut dia, situasi itu membawa konsekuensi besar dalam peta kerawanan kejahatan nasional.
"Kami dari jajaran Polda Lampung menyatakan komitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran barang haram narkotika serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas jalanan (street crime) hingga penyalahgunaan narkotika," kata Helfi.
Ia menjelaskan, wilayah Lampung menjadi salah satu area dengan risiko tinggi jalur lalu lintas dan peredaran gelap narkotika. "Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Helfi.
Dikatakannya, narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. “Oleh karena itu, kami tegaskan tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di bumi Lampung ini," tutur Kapolda.
Selain fokus pada pemberantasan jaringan narkoba, pihaknya juga menyoroti dinamika kejahatan konvensional yang kerap meresahkan warga, khususnya aksi kejahatan C3, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan/begal), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Menurut dia, maraknya aksi para pelaku C3 yang nekat membekali diri dengan senpi rakitan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. "Untuk menekan aksi kejahatan bersenjata tersebut, Polda Lampung bersama Polres jajaran gencar melakukan pendekatan persuasif melalui penggalangan dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," terangnya.
Polda Lampung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan ilegal agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah ini demi menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 maupun aplikasi Siger Presisi.
"Aplikasi Siger Presisi merupakan inovasi layanan digital Polda Lampung yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara real time, memperoleh informasi resmi kepolisian, serta mempercepat respons petugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Barang Bukti Narkoba
Dalam kesempatan itu, Polda Lampung juga mengungkap keberhasilan menyita barang bukti narkoba. Rinciannya, sabu 119,1 kg, ganja 58,2 kg, ekstasi 35.166 butir, happy five 19.996 butir, etomidate 4.484 buah, dan etomidate cair 2.500 gram.
Kapolda mengatakan, pengungkapan narkoba berasal dari 29 kasus. Polisi juga berhasil mengamankan 35 tersangka.
"Dengan disita dan dimusnahkannya seluruh barang bukti narkoba ini, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 829.264 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," terang Helfi.
Ia mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan surat penetapan resmi dari Kejari Bandar Lampung, Kejari Lampung Selatan, dan Kejari Tanggamus untuk segera dimusnahkan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran gubernur dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman GSG Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Gubernur mengatakan, pemprov akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkotika dan menekan peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Provinsi Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Riyo Pratama)