Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit di Bank Sumut Rp 2,2 Miliar
Randy P.F Hutagaol July 29, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap  Farah Hasmina Harahap atau FHH, tersangka korupsi pada Bank Sumut senilai Rp 2,2 milliar. Farah ditangkap pada Selasa 28 Juli 2026 di  apartemen cinere Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan telah dibawa ke Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi, Rabu (29/7/2026). 

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada Bank Sumut tahun 2012.

Dari kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tersangka Farah sesuai dengan nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

"Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang," jelas Rizaldi. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah Hasmina Harahap selaku Debitur CV Hasian Abadi Group pada PT melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain Farah, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL. 

LPL saat ini telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan.

"Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp.2,2 miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rizaldi menyampaikan, Kejati Sumatera Utara, telah membawa tersangka dan ditahan di rutan kelas IA Tanjung gusta Medan.

"Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian."

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.