Legislator PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Desain Kopdes Merah Putih
Endra Kurniawan July 29, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Langkah ini dinilai mendesak menyusul adanya pergeseran konsep yang cukup signifikan sejak program tersebut pertama kali diperkenalkan ke publik.

Desakan tersebut datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyoroti bagaimana gagasan awal Kopdes Merah Putih kini tampak jauh berbeda dari rencana semula.

Pada awalnya, Kopdes diproyeksikan beroperasi layaknya minimarket atau ritel desa yang fokus menyediakan bahan pokok warga sekaligus menampung produk UMKM lokal.

Namun belakangan, Darmadi menilai arah KDKMP bergeser sebagai infrastruktur penyalur barang bersubsidi dan off-taker (penyerap) hasil pertanian masyarakat.

"Kalau memang konsepnya berubah sejauh itu, saya justru punya pertanyaan. Kenapa sejak awal harus dibentuk 80 ribu koperasi? Kenapa harus satu di setiap desa?"

"Bukankah infrastruktur ekonomi seharusnya dibangun berdasarkan potensi ekonomi, sentra produksi, jumlah penduduk, akses pasar, dan efisiensi logistik, bukan semata-mata berdasarkan batas administrasi," ujar Darmadi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Bukan Sekadar Istilah, tapi Arah Kebijakan

Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu menegaskan perubahan arah ini bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, pergeseran fungsi tersebut berdampak langsung pada model bisnis hingga efektivitas program di lapangan.

Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar: apakah desain awal program skala nasional ini sebenarnya memang belum matang sebelum dipaksakan meluas?

"Yang berubah bukan hanya istilah. Yang berubah adalah fungsi, model bisnis, dan arah kebijakannya," tegasnya.

Baca juga: Soal Ide Kopdes Merah Putih: Menkop RI Bilang Prabowo Dapat Wangsit, Pengamat Pertanyakan Blueprint

Darmadi menilai, program masif seperti Kopdes Merah Putih membutuhkan peta jalan (roadmap) dan perencanaan yang presisi sejak awal agar tidak membingungkan para pengelola di daerah maupun masyarakat luas.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah transparan dan memberikan penjelasan komprehensif terkait alasan di balik perubahan konsep tersebut.

Melalui evaluasi mendalam, Darmadi berharap implementasi Kopdes Merah Putih tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan berdampak nyata.

Skema Pembiayaan KDKMP Disorot YLBHI

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara. 

Skema pembiayaan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 15 Tahun 2026 dinilai berbahaya bagi desa.

"Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa," ungkap  Isnur secara daring dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Isnur menegaskan koperasi yang dibangun dengan komando bukanlah koperasi.

Ini adalah koperasi yang dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. 

Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan warga juga bukan koperasi.

"Program KDMP/KKMP dalam bentuknya hari ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Ia mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI," tegasnya.

Dalam kesempatan senada, komentar lain juga datang dari La Ode M. Faisal Akbar selaku praktisi Hukum Tata Negara.

Faisal menganggap Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan wujud dari Putusan MK Nomor 28 Tahun 2013.

Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Prabowo Evaluasi KDKMP, Dinilai Melenceng dari Semangat Koperasi

Akan tetapi, ia menyoroti pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan Inpres tersebut.

"Pandangan saya bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah representasi dari Putusan MK itu sendiri. Hanya saja, kita prihatin dengan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai dengan Inpres tersebut. Apalagi, ada gerai yang dibangun jauh dari pemukiman rakyat. Ini kan ironi," tutur La Ode Faisal.

Terakhir, Deodus Sunda, atau yang bias- disapa Bung Dendy selaku Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, juga mengkritik keras atas pelaksanaan program KDKMP yang dinilai sangat berwatak militeristik.

Bahkan, ia menyebut bahwa kasus Kopdes ini bisa lebih besar dari korupsi dalam program MBG.

"Sejauh ini, kami menilai bahwa program ini dipaksakan. Bahkan, Inpres yang dikeluarkan Prabowo bukan cuma satu, ada Inpres Nomor 9, Nomor 17, dan Nomor 25 untuk mengebut program yang jelas akan menjadi beban fiskal negara," catat dia.

Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa peran militer tidak hanya sebatas Kopdes, tetapi lebih jauh dari itu.

Ia menduga bahwa KDKMP dan KNMP merupakan bagian dari kompensasi untuk pendukung menuju Pemilu 2029 mendatang.

"Ini masih dugaan, tetapi kalau dilihat dari peran TNI yang dominan bukan hanya di Kopdes dan KNMP. Namun, informasinya akan ada Perpres yang akan menguatkan dominasi militer di ranah publik. Bisa jadi ini bagian dari konsolidasi menuju pemilu mendatang," ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang, H Aco)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.