TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah, berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, terduga pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Dukung Tata Kelola Akuntabel BPKAD Sulbar Siap Sukseskan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Sulbar ke-22
Baca juga: Tahap II Kasus Korupsi Makan Minum Mantan Ketua DPRD Mamuju Resmi Tahanan Kejari
Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edward Hamsah mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 18 Juli 2026 lalu.
Ketika URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Polo Pantai Desa Lamba-lamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit URC Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama barang bukti berada di wilayah Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Namun, saat tiba di tempat yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku, terduga pelaku telah lebih dahulu melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan objek tindak pidana penggelapan.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Mamuju Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, Unit URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara tuntas kasus tersebut," ucap Edward, Rabu (29/7/2026).
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah