TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di depan Terminal Gayatri Tulungagung, para Selasa (28/7/2026) kemarin.
Terduga pelaku adalah DK (43) asal Jalan Kayu Manis III Baru,Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur.
Kurang dari 24 jam, DK ditangkap di wilayah Tawangmangu, Jawa Tengah pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, Rabu (29/7/2026) siang.
Baca juga: Sosok AKBP Rizky Tri Putra Erryka Resmi Jabat Kapolres Trenggalek Terbaru, Janji All Out Pengabdian
DK diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 R, AG 5515 RDZ milik , Ahmad Ibnu (18), warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Awalnya korban bersama kakaknya, Ahmad Iqbal (21) mengantarkan ayah mereka ke Terminal Gayatri Tulungagung, karena akan berangkat ke Surabaya pada Senin (27/7/2026) pukul 23.00 WIB.
Mereka sama-sama menggunakan sepeda motor.
“Setelah dari terminal, mereka bermaksud ngopi di Kelurahan Kepatihan. Mereka berboncengan dengan satu sepeda motor,” sambung Puji.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di ruko depan Terminal Gayatri.
Dia pergi dibonceng sepeda motor kakaknya ke warung kopi sampai Selasa dini hari.
Mereka kembali untuk mengambil sepeda motor itu sekitar pukul 01.18 WIB, namun sepeda motor Supra X itu sudah tidak di tempat.
“Korban lalu membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota. Kami lalu segera melakukan penyelidikan,” ujar Puji.
Penyelidikan polisi melacak sosok terduga pelaku itu membawa motor curian ke arag Kabupaten Trenggalek.
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian mengejarnya, sesuai dengan petunjuk yang didapat.
Dari Trenggalek, sosok laki-laki itu mengarah ke Ponorogo, sampai ke Karanganyar Jawa Tengah.
“Saat itu personel di lapangan mendapati sepeda motor korban terparkir di kawasan sebuah masjid di Tawangmangu. Kami mencari sosok terduga pelaku di situ,” tutur Puji.
Akhirnya sosok terduga pencuri ini didapati sedang tidur di dalam area masjid, Selasa (28/7/2026) pukul 20.00 WIB.
Polisi menyita sebuah tas kecil berisi aneka peralatan untuk mencuri sepeda motor, seperti kunci T.
Dari pemeriksaan, terduga pencuri ini adalah DK yang sudah pernah masuk penjara.
Dari hasil penyidikan, GK mengaku pernah divonis 1 tahun 2 bulan karena mencuri di rumah kosong di kawasan Jakarta Timur.
Lalu mencuri 4 sepeda motor di Jakarta Timur, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) curanmor di Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan selama proses hukum,” pungkasnya.
(David Yohanes/Tribunmataraman.com)