Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com. TAKENGON – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, Provinsi Aceh menangkap empat pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam pengungkapan jaringan lintas wilayah yang berlangsung Selasa hingga Rabu dini hari, (28-29/7/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Tengah melalui AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria berinisial AH (31) dan SH (33) di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Dari keduanya, polisi menyita sisa sabu seberat bruto 0,09 gram dan dua unit telepon genggam.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengembangan. Dalam waktu singkat tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengungkap jaringan di atasnya," kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Hasil pengembangan mengarah ke pemasok berinisial AM (42) di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, timnya menggerebek rumah AM dan menangkapnya bersama TSF (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di bawah kasur.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berstatus DPO dengan berinisial D, beralamat di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan harga Rp4.000.000 per paket untuk diedarkan kembali.
"Asal narkotika tersebut belum diketahui, mengingat DPO atas nama Daus melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Bambang.
Bambang menambahkan, dari hasil sabu yang diperoleh, tersangka mengemas ulang dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga bervariasi, yakni Rp100.000 dan Rp150.000 per paket kecil.
"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini kurang lebih selama satu bulan dengan cara menjual langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Bambang menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO Daus yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
Saat ini, empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Gayo Lues Diringkus Polisi