TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Terbaru, penyidik menyita sebidang lahan perkebunan apel yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pungli terhadap peserta program tersebut.
Penyitaan dilakukan terhadap lahan seluas sekitar 5.800 meter persegi yang berada di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PTSL berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa, mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian karena lahan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil pungutan liar.
"Tanah ini kami sita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Dugaan sementara, aset tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari pungutan liar Program PTSL," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Purwodadi Pasuruan, Warga Kejar Pelaku
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), dan BC selaku Bendahara Pokmas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga menghimpun sekitar Rp1,1 miliar dari 72 warga peserta Program PTSL.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 juta diduga digunakan untuk membeli lahan yang kemudian dijadikan perkebunan apel.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, sebelumnya menjelaskan para tersangka diduga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembelian lahan dilakukan sebagai pengganti Tanah Kas Desa (TKD).
Baca juga: Kecelakaan Truk dan Pikap di Jalan Raya Grati Pasuruan, Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan
"Para tersangka menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanah itu dibeli sebagai pengganti Tanah Kas Desa. Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, 72 bidang tanah yang dipersoalkan merupakan tanah milik warga yang telah memiliki dasar kepemilikan yang sah," jelas Rustandi.
Penyidik juga menemukan fakta kebun apel tersebut telah dikelola dan dipanen sebanyak tiga kali.
Hasil panen diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 39 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional pengelolaan kebun.
Selain menyita lahan, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC selaku Bendahara Pokmas. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Diduga Bermain HP saat Berkendara, Ibu-ibu Tabrak Booth di Sukorejo Pasuruan
Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil pungli serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Rustandi.
Menurutnya, penyitaan aset merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dilakukan agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan.