TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan mulai menyusun arah perubahan kebijakan anggaran tahun 2026.
Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Mas Rusdi, sapaannya menegaskan penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan RKPD disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta mengedepankan kebijakan money follows program.
Baca juga: Kejari Pasuruan Sita Kebun Apel Diduga Dibeli dari Dana Pungli PTSL
Artinya, penganggaran tidak lagi semata-mata mengikuti tugas dan fungsi perangkat daerah, tetapi diarahkan pada pencapaian target kinerja pelayanan publik.
“Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan money follows program yang difokuskan pada target kinerja pelayanan setiap urusan pemerintahan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026) siang.
Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap berbagai perkembangan yang terjadi selama Semester I Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan dokumen tersebut juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, struktur pendapatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar APBD Kabupaten Pasuruan tetap relevan dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
“Perubahan ini disusun agar APBD tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Baca juga: Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Purwodadi Pasuruan, Warga Kejar Pelaku
Selain menyesuaikan kondisi fiskal daerah, perubahan KUA dan PPAS 2026 juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pencapaian target pembangunan.
Di sisi lain, ini juga memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang lebih tepat sasaran.
Ia menekankan, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah daerah.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Truk dan Pikap di Jalan Raya Grati Pasuruan, Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan
Karena itu, ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Masukan, saran, dan penyempurnaan dari pimpinan maupun seluruh anggota DPRD akan menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh anggota DPRD membahas dokumen perubahan KUA dan PPAS secara bersama-sama demi menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
“Semoga pembahasan ini menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” urianya.
Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3,431 triliun, turun sekitar Rp 67,75 miliar dibanding target APBD murni 2026 sebesar Rp 3,499 triliun.
Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,312 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,118 triliun.
Secara rinci, PAD bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 753,9 miliar, retribusi daerah Rp 541,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 4,93 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 12,7 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,964 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp154,64 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,731 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi Rp 2,957 triliun, belanja modal Rp 343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp 17,55 miliar, serta belanja transfer Rp 412,66 miliar.
Belanja operasi masih didominasi belanja pegawai sebesar Rp 1,681 triliun, disusul belanja barang dan jasa Rp 1,141 triliun, belanja hibah Rp 131,66 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 3,46 miliar.
Rancangan perubahan APBD 2026 juga memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp299,86 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 303,36 miliar, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar yang akan digunakan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja usaha daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, rancangan KUA-PPAS perubahan tahun 2026 akan dibahas lebih mendalam sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.