Liputan6.com, Makassar - Bayi berusia 2 tahun di Kota Makassar diduga menjadi korban penculikan yang dipicu persoalan arisan online. Korban diduga dibawa ke Kabupaten Pangkep dan dijadikan sebagai jaminan atau alat tekanan dalam sengketa arisan yang bermasalah.
Kasus tersebut diungkap Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari ibu korban, Ryana Putri, yang melapor pada 5 Juli 2026. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Setalah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan korban dan mengamankan para pelaku di Kabupaten Pangkep pada 14 Juli 2026.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI.
"Benar, sudah kami amankan pelakunya, satu laki-laki dan dua perempuan," kata Wahiduddin, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diambil secara paksa dari rumahnya di Jalan Castena, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Balita tersebut kemudian dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Kabupaten Pangkep.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan arisan online yang bermasalah. Korban diduga dibawa sebagai bentuk jaminan atau tekanan dalam sengketa tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci bagaimana mekanisme balita itu diduga dijadikan jaminan maupun hubungan utang-piutang yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah. Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep," ujar Wahiduddin.
Korban berada di Kabupaten Pangkep selama sekitar sembilan hari sebelum akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi selamat dan dipulangkan kepada keluarganya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Meski begitu, hanya WI yang ditahan. Sementara dua tersangka perempuan belum ditahan karena sedang hamil.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan," tutur Wahiduddin.