Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang meringkus komplotan begal yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan korban.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta analisis data dan informasi di lapangan, petugas mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.
"Kami tangkap tiga pelaku begal atas laporan korban," kata Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto dalam keterangan pada Rabu (29/7/2026).
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto menjelaskan, peristiwa begal terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban bernama Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu tengah berangkat bekerja menuju Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor sebelum salah seorang pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas kendaraan beserta barang-barang berharga milik korban.
Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat, para pelaku juga mengambil dompet yang berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban.
"Tindakan korban segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian langsung kamu tindaklanjuti dan berhasil terungkap," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial BPH pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi begal tersebut sehingga penyidik langsung melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang terlibat.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali berhasil menangkap OMP di kediamannya di Kecamatan Jayakerta.
Selanjutnya, pada Selasa dini hari, petugas mengamankan W yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
"Untuk dua pelaku lainnya yang berinisial O dan B melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang," beber dia.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu pucuk pistol mainan yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
Adapun barang bukti yang masih dalam pencarian meliputi satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku.
Polresta Karawang menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO maupun barang hasil kejahatan, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang," kata Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto. (MAZ)