Kerja Cepat Penyidik PPA Polresta Ambon, 5 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Resmi Ditahan
Ode Alfin Risanto July 29, 2026 08:52 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Ambon menuai apresiasi. 

Dalam kurun waktu hanya 44 hari sejak laporan resmi diterima, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap perkara tersebut dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Keberhasilan penyidik mengusut kasus yang menjadi perhatian publik ini dinilai sebagai langkah cepat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual anak.

Baca juga: Laporan Dugaan Kecurangan PPPK Kemenag Buru Mandek, Kemenag RI Belum Putuskan

Baca juga: Tanpa Bantuan Pemda, Warga Kilmury Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung antar Desa

Kuasa hukum korban, Amos Laipeny, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon atas penanganan perkara yang dinilainya berjalan profesional dan cepat.

Menurut Amos, penetapan tersangka beserta penahanan para pelaku dalam waktu relatif singkat merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.

"Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik. Harapan kami, berkas perkara segera dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan," ujar Amos.

Ia berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Lima Tersangka Resmi Ditahan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka terdiri atas empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni DLH (15), NH (15), YPF (17), dan RCP (17), serta satu tersangka dewasa berinisial HRL (18).

Sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, empat tersangka di bawah umur dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) selama proses hukum berlangsung. 

Sementara HRL menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Ambon.

"Kelima terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum dan satu orang tersangka dewasa," kata Kompol Androyuan Elim kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut terhadap satu terduga pelaku lainnya berinisial WP yang hingga kini belum diperiksa karena masih berada di luar Kota Ambon.

Polisi memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap akan dilanjutkan setelah berhasil diperiksa.

Berawal dari Janji Mengantar Korban Pulang

Kasus ini bermula pada Selasa, 2 Juni 2026. Saat itu, korban yang merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun kesulitan mendapatkan angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Leitimur Selatan.

Korban kemudian menghubungi seorang yang dikenalnya untuk meminta bantuan diantar pulang. 

Namun berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga justru dibawa ke lokasi lain dan menjadi korban rudapaksa secara bergiliran.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 15 Juni 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mendalami keterlibatan enam pemuda melalui pemeriksaan saksi, korban, serta pengumpulan alat bukti. 

Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih menunggu pemeriksaan.

Dengan perkembangan tersebut, kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Ambon kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. 

Kepolisian menegaskan akan menuntaskan proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.