Laporan Dugaan Kecurangan PPPK Kemenag Buru Mandek, Kemenag RI Belum Putuskan
Ode Alfin Risanto July 29, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Laporan itu dilayangkan seorang tenaga honorer Kemenag Kabupaten Buru, La Darman sejak 9 Juli 2025 lalu. 

Darman sempat demonstrasi pada Senin 21 Juli 2025 lalu di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku karena merasa belum ditindaklanjuti pengaduannya. 

Baca juga: Tanpa Bantuan Pemda, Warga Kilmury Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung antar Desa

Baca juga: Bupati Malteng dan DPRD Sambangi Kemenkum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK Kemenag Kabupaten Buru tahap I dan II yang diikutinya. 

Dengan total jumlah terlapor 15 orang. Pada tahap I sebanyak delapan orang dan tahap II tujuh orang. 

Meski investigasi di tingkat daerah telah rampung, hingga Rabu 29 Juli 2026, keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia belum juga diterbitkan. 

Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Ismail Kaliky, mengatakan saat ini seluruh tahapan di tingkat Kanwil telah selesai. 

Proses kini berada di Kementerian Agama RI, tepatnya menunggu surat dari Biro Kepegawaian. 

“Seingat beta (saya) saat ini hanya menunggu surat dari biro kepegawaian kementerian Agama. Kalau suratnya su ada pasti segera dieksekusi P3K yang dilaporkan itu,” kata Ismail saat dikonfirmasi reporter TribunAmbon.com pada Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, Kanwil Kemenag Maluku telah menyelesaikan investigasi internal atas laporan tersebut. 

Hasil investigasi kemudian disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama untuk dilakukan penelaahan. 

“Langkah Kemenag Maluku sudah selesai dengan melakukan investigasi dan melaporkan ke itjen untuk direview hasil investigasi tersebut, hasilnya itjen menyetujui dan mengukuhkan hasil investigasi kanwil Maluku tersebut. Selanjutnya berdasarkan hasil review itjen Kanwil sudah menyampaikannya ke Kementerian Agama untuk diputuskan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, secara administratif proses kini sepenuhnya berada di Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI. 

“Pada tahap ini secara teknis menunggu jawaban dari Kemenag RI up. Biro kepegawaian.  Beberapa kali Kanwil telah menyurat ke Biro harusnya surat dari Biro sudah terbit. Untuk pastinya bisa dicek saja ke bagian kepegawaian Kanwil,” katanya.

Publik menanti bagaimana Kementerian Agama Republik Indonesia dapat memproses dugaan pelanggaran ini secara transparan. 

Tentu tindak lanjut yang konkrit dan adil sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kepercayaan publik, sekaligus memberikan penegasan bahwa Lembaga Negara benar-benar berpihak pada mereka yang memang layak dan memenuhi syarat.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.