Kuasa Hukum Siptoriusman Buka Peluang Lapor Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KPU
Rita Lismini July 29, 2026 08:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan berpotensi memasuki babak baru. 

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, kuasa hukum Sekretaris KPU Bengkulu Selatan nonaktif, Siptoriusman, membuka peluang melaporkan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati penggunaan dana hibah Pilkada namun hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Siptoriusman, Tarmizi Gumay, menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan vonis kepada Ketua KPU Bengkulu Selatan nonaktif Erina Okriani, Sekretaris KPU Bengkulu Selatan nonaktif Siptoriusman, serta mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Bengkulu Selatan Agusti Aprina.

Tarmizi menilai sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang disebut ikut menikmati penggunaan dana hibah Pilkada. 

Namun, menurutnya, dalam putusan yang telah dibacakan majelis hakim, kerugian negara hanya dibebankan kepada tiga terdakwa.

"Dalam keputusan, kerugian negara dibebankan kepada klien kami bertiga, sedangkan di fakta persidangan semua komisioner atau anggota KPU Bengkulu Selatan serta staf dan kabid menikmati semua. Ini wajib diperiksa di tahap kedua," kata Tarmizi, Rabu (29/7/2026).

Tim Kuasa Hukum Masih Bahas Langkah Hukum

Tarmizi mengatakan hingga saat ini tim kuasa hukum masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melaporkan pihak-pihak yang menurut mereka diduga turut menikmati penggunaan dana hibah Pilkada berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Menurutnya, keputusan tersebut belum diambil karena tim masih akan menggelar rapat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami ingin rapat dulu dengan tim, apakah kita akan melaporkan ini atau tidak. Karena bukan kita sendiri, ada Ketua, Bendahara dan saya dari Sekretaris," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat dasar hukum yang cukup, laporan tersebut akan ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi kliennya.

Soroti Asas Keadilan

Lebih lanjut, Tarmizi menilai tidak adil apabila seluruh tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada sekretaris, sementara pihak lain yang menurutnya turut menikmati penggunaan anggaran tidak dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan semestinya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ini sangat berat, masa orang yang menikmati sekretaris yang bertanggung jawab. Asas keadilannya di mana? Maka kami minta dan kami akan rapat untuk melaporkan siapapun yang menikmati dana hibah," katanya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menindaklanjuti seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum harus diterapkan terhadap seluruh pihak apabila memang ditemukan adanya dugaan keterlibatan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

"Jangan yang lain tidak diminta pertanggungjawabannya. Asas kesamaan di mata hukum di mana. Kami minta kepada Kejari Bengkulu Selatan khususnya untuk dapat menindaklanjuti fakta persidangan," tambahnya.

Fakta Persidangan Soal Samsung Galaxy Z Fold 5

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan perkara dana hibah Pilkada KPU Bengkulu Selatan ialah mengenai pembelian tujuh unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold 5.

Dalam persidangan, empat komisioner KPU Bengkulu Selatan dihadirkan sebagai saksi, yakni Aspriantoni selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Gusman Heryadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wiwin Hendri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Mafahir selaku Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Di hadapan majelis hakim, keempat komisioner tersebut menerangkan bahwa mereka melakukan pembayaran terhadap telepon genggam yang digunakan.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Agusti Aprina melalui penasihat hukumnya, Jecky Haryanto SH MH.

Menurut Jecky, berdasarkan keterangan kliennya, pembayaran tujuh unit Samsung Galaxy Z Fold 5 justru dilakukan menggunakan dana hibah Pilkada melalui bendahara.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka selama proses persidangan karena berkaitan dengan sumber dana pembelian telepon genggam tersebut.

Jecky juga mengungkapkan bahwa meskipun para komisioner mengaku sempat melakukan transfer kepada penjual, dana tersebut kemudian disebut telah diganti kembali oleh bendahara menggunakan dana hibah Pilkada.

Berdasarkan keterangan Agusti Aprina di persidangan, total anggaran yang digunakan untuk pembelian tujuh unit Samsung Galaxy Z Fold 5 mencapai sekitar Rp186 juta dan seluruhnya disebut berasal dari dana hibah Pilkada yang dikelola bendahara.

Tiga Terdakwa Telah Divonis

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa.

Ketua KPU Bengkulu Selatan nonaktif Erina Okriani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan, denda Rp60 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta.

Sementara itu, Sekretaris KPU Bengkulu Selatan nonaktif Siptoriusman divonis 3 tahun 10 bulan penjara, dikenai denda Rp100 juta, serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp470 juta.

Adapun mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Bengkulu Selatan, Agusti Aprina, dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara disertai denda Rp100 juta.

Meski putusan telah dijatuhkan, kuasa hukum Siptoriusman menegaskan perkara ini belum sepenuhnya selesai. 

Mereka berharap aparat penegak hukum kembali mendalami fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut ikut menikmati penggunaan dana hibah Pilkada.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.