Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Persidangan perkara dugaan alih kuasa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining (RSM) kepada PT Baratama Niaga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/7/2026).
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi ahli yang memberikan pandangan dari aspek hukum bisnis dan hukum administrasi terkait pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury tersebut menghadirkan Dr. Widia M. Rosari, Ahli Hukum Bisnis Universitas Bengkulu, serta Dr. Wiwit Pratiwi Ahli Hukum Administrasi.
Pantauan di ruang sidang, kedua ahli dimintai keterangan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan sejumlah aspek hukum mengenai pertanggungjawaban korporasi dan legalitas izin usaha pertambangan yang menjadi bagian dari materi persidangan.
Ahli: Tanggung Jawab Melekat pada Korporasi
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Emir, menjelaskan bahwa ahli hukum bisnis menerangkan seseorang yang bertindak dalam kapasitas menjalankan kewenangan perusahaan pada dasarnya bertindak untuk dan atas nama badan hukum.
Karena itu, menurut Emir, tanggung jawab atas tindakan tersebut melekat pada korporasi, bukan secara otomatis menjadi tanggung jawab pribadi pengurus perusahaan.
"Ahli menjelaskan bahwa apabila seseorang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewenangannya, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum perusahaan, bukan pribadi pengurusnya," ujar Emir.
Menurutnya, keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan terhadap terdakwa.
Pertanggungjawaban Pribadi Jika Ada Keuntungan di Luar Struktur Perusahaan
Emir melanjutkan, ahli hukum bisnis juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban secara pribadi dapat dimintakan apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan di luar mekanisme perusahaan dan tidak termasuk dalam struktur resmi sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
Dalam kondisi tersebut, kata Emir, ahli menilai terdapat unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum.
"Jika ada pihak yang menikmati keuntungan tetapi bukan merupakan bagian dari struktur perusahaan yang sah, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Ahli menyebut kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum," jelas Emir.
Keterangan tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan di hadapan majelis hakim dalam Sidang PT RSM.
Ahli Administrasi Jelaskan Legalitas IUP
Selain menghadirkan ahli hukum bisnis, tim penasihat hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Dr. Wiwit Pratiwi.
Emir mengatakan, ahli administrasi menjelaskan bahwa penilaian terhadap sah atau tidaknya suatu Izin Usaha Pertambangan harus mengacu pada terpenuhinya seluruh ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, legalitas suatu IUP ditentukan dari kelengkapan persyaratan administrasi yang diwajibkan.
"Ahli administrasi menegaskan bahwa legalitas IUP ditentukan oleh terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi. Selama syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka izin itu sah secara administratif," katanya.
Kuasa Hukum Sebut PT RSM Miliki Sejumlah IUP
Dalam persidangan, lanjut Emir, juga terungkap bahwa PT Ratu Samban Mining tidak hanya memiliki IUP Nomor 271 yang menjadi objek perkara, tetapi juga beberapa izin usaha pertambangan lainnya.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan ahli, izin-izin tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh regulasi.
"Dari keterangan ahli dapat disimpulkan bahwa selain IUP Nomor 271, IUP milik PT RSM lainnya tetap sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujarnya.
Ia berharap keterangan para ahli dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
JPU Nilai Keterangan Ahli Justru Perkuat Dakwaan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, A. Ghufroni, SH, memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan yang disampaikan kedua ahli.
Menurut Ghufroni, substansi pendapat para ahli yang dihadirkan penasihat hukum justru sejalan dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa penuntut umum.
"Ahli yang dihadirkan pada prinsipnya sependapat dengan dakwaan jaksa," ujar Ghufroni singkat usai persidangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan penafsiran antara tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum terhadap keterangan yang disampaikan para ahli di persidangan.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi ahli, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya dengan pemeriksaan terdakwa untuk menggali lebih lanjut fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan alih kuasa IUP PT Ratu Samban Mining kepada PT Baratama Niaga.