TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Konser dangdut Monata di Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Wonosobo, yang semestinya menjadi hiburan masyarakat justru berujung tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Persoalan yang dipicu rasa cemburu itu berakhir dengan seorang pria menjadi korban pengeroyokan.
Tak hanya itu, mobil yang dikendarai korban juga sempat dibawa kabur para pelaku.
Baca juga: Kronologi Dua Kasus Pengeroyokan di Kebumen, Pelaku Gunakan Bom Molotov hingga Tongkat Besi
Polres Wonosobo kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Satu di antaranya masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Agustinus David Putraningtyas mengatakan seluruh pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Seluruh pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti.
Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang mengganggu keamanan masyarakat," ujar Agustinus saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, seusai konser dangdut Monata.
Saat itu korban berinisial WH meninggalkan lokasi konser bersama dua perempuan menggunakan mobil L300.
Di tengah perjalanan, korban dihadang pelaku berinisial AK bersama sejumlah rekannya yang tengah mencari salah satu perempuan tersebut.
Meski korban mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang terjadi, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka.
Setelah menganiaya korban, para pelaku memaksa WH menghubungi seorang temannya yang diduga mengajak perempuan tersebut datang ke konser.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena orang yang dicari tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian dibawa ke Pertigaan Andongsili.
Di lokasi itu, mobil L300 yang dikendarainya dibawa pergi oleh para pelaku tanpa izin.
"Motif kejadian ini dipicu rasa cemburu salah satu pelaku terhadap seorang perempuan.
Pelaku kemudian melampiaskan emosinya kepada korban yang dianggap membantu membawa perempuan tersebut meninggalkan lokasi konser," kata Arif.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AK (24) warga Kecamatan Leksono, FA (19) warga Kecamatan Watumalang, RTM (20) warga Kecamatan Leksono, serta MU (16) warga Kecamatan Watumalang.
Khusus MU yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penyidik telah melaksanakan proses diversi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polres Kudus Tangkap 7 Orang dalam Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 1 Anak di Bawah Umur Terlibat
Sementara itu, tiga tersangka dewasa dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berkas perkara saat ini masih kami lengkapi dan terus kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri, tetapi menempuh jalur hukum yang berlaku," tutup Arif. (ima)