Ahli Hukum Pidana jadi Saksi di Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
Tribun-video July 29, 2026 08:56 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung digelar pada Rabu (29/7). Dalam sidang tersebut, Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir sebagai saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Prof Mudzakir menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada tahap awal proses hukum tidak boleh langsung mencantumkan nama seseorang.Menurutnya, seseorang belum dapat dicantumkan dalam SPDP dengan status sebagai tersangka.Tindakan menetapkan status tersangka sejak awal mulainya penyidikan dinilai keliru dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.Menurut Prof Mudzakir, proses penegakan hukum pidana pada tahap penyidikan memiliki dua tahapan utama yang harus dilalui secara terukur dan objektif.Tahap pertama adalah penyidikan umum untuk mengumpulkan alat bukti guna membuktikan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.Ia menjelaskan bahwa status tersangka merupakan produk dari proses penyidikan, bukan titik awal mulainya penyidikan.Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahapan kedua setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah yang memastikan terjadinya tindak pidana.(Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Lodewyk: SPDP Tahap Awal Tak Boleh Tetapkan Nama Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/7860911/ahli-hukum-pidana-di-sidang-praperadilan-lodewyk-spdp-tahap-awal-tak-boleh-tetapkan-nama-tersangka.Penulis: Danang TriatmojoEditor: Hasanudin AcoProgram: Tribunnews UpdateHost: Maria Nanda Ayu SaputriReporter: Danang Triatmojo Editor Video: Nathanael Moer RahardianUploader: Tri Hantoro
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.