Tunjangan Kinerja Pejabat TNI Naik, Al Araf: Pangkat Kopral atau Sersan juga Harus Dipikirkan
Wahyu Aji July 29, 2026 10:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengkritisi kabar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan TNI.

Berdasarkan potongan salinan lampiran dokumen yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (29/7/2026), kenaikan tukin pegawai di lingkungan TNI itu tertanggal 27 Juli 2026.

Di dalamnya disebutkan KSAD, KSAL, dan KSAU mendapat tukin sebesar Rp48.613.500.

Kemudian, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau mendapatkan Rp44.874.000.

Selain itu, terdapat 17 kelas jabatan lain yang tukinnya berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan 17 kelas jabatan tersebut.

Menurut Al Araf kenaikan tunjangan kinerja untuk pejabat-pejabat TNI sebenarnya tidak diperlukan.

Menurutnya yang diperlukan hari ini adalah menaikkan kesejahteraan buat para prajurit TNI yang hidup dalam kesusahan. 

Ia mengatakannya usai peluncuran petisi bertajuk "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum" di kantor Imparsial, Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

"Mereka yang pangkat Kopral, Sersan, itu yang harus dipikirkan kesejahteraannya karena gaji dan tunjangan mereka terbatas," kata Al Araf yang juga akademisi Universitas Brawijaya itu. 

"Jadi kalau DPR dan pemerintah mengalokasikan itu untuk tunjangan kinerja buat pejabat-pejabat TNI, lagi-lagi salah dan keliru. Yang kita butuhkan, di mana diatur di dalam Undang-Undang TNI, disebutkan bahwa prajurit TNI harus sejahtera ya," imbuhnya.

Al Araf memandang saat ini kesejahteraan prajurit TNI terbatas baik dari sisi rumah dinas prajurit, fasilitas pendidikan atau sekolah anak-anak prajurit, hingga soal kesehatan prajurit.

Sehingga seharusnya, kata dia, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan para prajuritnya, bukan meningkatkan tunjangan kinerja para pejabatnya.

"Para pejabatnya tunjangan kinerjanya ya seharusnya sudah lebih dari cukup sih. Yang kita pikirkan adalah para prajuritnya. Jadi kebijakan itu menurut saya kurang pas untuk dilakukan," ujar dia.

Menurutnya kebijakan itu juga akan menimbulkan beban anggaran pertahanan baru.

Sementara itu, kata dia, sektor pertahanan kan memiliki anggaran yang terbatas. 

Seharusnya, menurut Al Araf, yang penting adalah pembangunan kekuatan alutsista dan kesejahteraan prajurit.

"Nah buat saya, ini sesuatu yang akan menimbulkan problem terhadap pengalokasian anggaran itu sendiri. Harusnya anggaran pertahanan dibangun secara lebih baik, tepat sasaran, proporsional, efektif, dan efisien, nggak bisa sembarangan," kata dia.

"Kenapa? Karena anggaran sektor pertahanan itu terbatas jumlahnya. Sehingga alokasi anggaran ini harus benar-benar fokus. Nggak bisa dia dengan sembarangan untuk hal-hal tertentu. Untuk ngebangun alutsista aja kita tertatih-tatih. Nah, oleh karena itu harusnya kita fokus," ungkapnya.

Dia juga menyoroti peran DPR terkait dengan kenaikan tukin tersebut.

Menurutnya DPR harus bersikap kritis, menjalankan fungsi pengawasan, dan bukan hanya diam dan mengiyakan. 

DPR, kata dia, harus berpikir untuk rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat. 

Saat ini, menurut dia kondisi rakyat dalam situasi yang memprihatinkan di tengah kondisi krisis.

"Oleh karena itu, DPR harus bisa berpikir untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang salah, termasuk dalam konteks anggaran terkait dengan tukin dan lain sebagainya," ujar dia.

"Saya rasa, anggota DPR harusnya berteriak anggaran bukan untuk tukin para pejabat, tapi untuk kesejahteraan para prajurit. Nah, itu jauh lebih baik, bagaimana meningkatkan para prajurit itu terkait dengan gaji dan lain sebagainya," pungkasnya.

Kata Kemhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan telah menerima informasi terkait Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. 

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kebijakan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Terkait cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya," kata Rico saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).

"Dengan demikian, penerapannya mencakup seluruh jenjang yang memenuhi ketentuan sesuai kelas jabatan masing-masing," sambung dia.

Selain itu, kata Rico, Kemhan memandang kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. 

Kebijakan itu, juga diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Baca juga: Tukin TNI dan Kemhan Naik, Ini Besaran Barunya, Ada yang Rp48,6 Juta

"Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu mendapat penyesuaian," pungkas Rico.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.