SURYA.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan daftar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena sanksi suspend (penangguhan) permanen, beberapa di antaranya dari Kabupaten Tulungagung.
Ada delapan SPPG di Tulungagung yang ditutup, nasib tragis dialami oleh SPPG Moyoketen di Kecamatan Boyolangu.
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 SPPG di Tulungagung Ditutup Permanen oleh BGN, Saldo Miliaran Disetor ke Kas Negara
Suad Bagio, pengurus yayasan yang menaungi SPPG Moyoketen, mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya, pembangunan fasilitas ini dilakukan dari nol dengan biaya yang sangat besar, sebagian di antaranya berasal dari pinjaman bank.
“Modalnya belum balik, utang dari bank juga belum lunas,” keluh Suad saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026).
Suad merinci bahwa awalnya ia menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk pembangunan gedung dan pengadaan peralatan.
Namun, angka tersebut membengkak setelah adanya insiden keracunan pada Januari 2026 yang memicu suspend sementara.
Demi memenuhi standar operasional yang diminta BGN, yayasan kembali merogoh kocek untuk renovasi besar-besaran.
“Setelah insiden itu, kami menerima surat dari BGN, diminta melakukan sejumlah perbaikan. Kami laksanakan semua,” jelasnya.
Perbaikan tersebut meliputi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penggantian lantai dengan material epoxy, pembuatan area parkir, pemasangan CCTV, hingga penyediaan fasilitas televisi.
Total biaya tambahan mencapai Rp 350 juta, sehingga akumulasi modal yang keluar menembus Rp 2,6 miliar.
Mirisnya, pendapatan yang diterima belum sebanding.
“Kami sempat menerima uang Rp 6 juta per bulan selama 4 bulan. Setelah itu berhenti,” ungkap Suad.
Padahal, ekspektasi awalnya mereka bisa mengantongi sekitar Rp 120 juta per bulan.
Selain faktor finansial, kendala administrasi juga menjadi batu sandungan.
Muncul masalah pada pengurusan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS) akibat perbedaan nama identitas yayasan antara Yayasan Bani Azis dan Pondok Mia.
Meski keduanya berada dalam satu naungan, kerumitan birokrasi membuat proses di Kementerian Agama (Kemenag) RI memakan waktu lama.
“Kami sudah ada sertifikat halal, tukang masaknya juga bersertifikat, ada ahli gizinya,” tegas Suad.
Ia berharap ada titik terang agar status SPPG Moyoketen bisa dipulihkan kembali.
Sanksi dari BGN ini tidak hanya menyasar Moyoketen. BGN juga telah menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik saldo di virtual account masing-masing SPPG yang disuspensi untuk dikembalikan ke kas negara.
Berikut daftar delapan SPPG di Kabupaten Tulungagung yang resmi terkena suspend permanen:
SPPG Moyoketen (Kecamatan Boyolangu)
SPPG Pakel (Kecamatan Ngantru)
SPPG Panjerejo 2 (Kecamatan Rejotangan)
SPPG Tanjungsari (Kecamatan Boyolangu)
SPPG Bendiljati Kulon (Kecamatan Sumbergempol)
SPPG Karangrejo 3 (Kecamatan Boyolangu)
SPPG Kedungcangkring (Kecamatan Pagerwojo)
SPPG Pucung Kidul (Kecamatan Boyolangu)