TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah syarat dan prosedur jika ingin mengadopsi anak di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengangkatan anak dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah untuk menjamin hak dan perlindungan anak.
Sekretaris Dinas Sosial Sultra, Idawati Nurdin, mengatakan seluruh layanan di Dinsos Sulawesi Tenggara, termasuk pengurusan adopsi anak, tidak dipungut biaya.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, agar seluruh pelayanan kepada masyarakat diberikan secara gratis.
“Semua layanan di Dinas Sosial tidak dipungut biaya, baik pengurusan melalui lembaga maupun penerbitan rekomendasi. Jika ada yang meminta pembayaran, itu termasuk pungutan liar,” ujar Idawati, Rabu (29/7/2026).
Ia menyampaikan, pelayanan administrasi di Dinas Sosial Sultra berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA.
Sementara untuk penanganan kebencanaan, Dinas Sosial tetap siaga selama 24 jam melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sultra.
Selengkapnya syarat dan prosedur pengangkatan anak di Sulawesi Tenggara:
Baca juga: Dinas Sosial dan Sentra Meohai Kendari Tanggung Pemakaman Anak Panti Asuhan yang Tewas Dalam Mobil
- Fotokopi KTP orang tua kandung atau wali yang sah atau kerabat calon anak angkat.
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua atau wali calon anak angkat, atau kutipan akta kelahiran calon anak angkat.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.
- Berstatus menikah secara sah paling singkat lima tahun.
- Bukan pasangan sejenis.
- Belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan anak serta izin tertulis dari orang tua atau wali.
- Membuat surat pernyataan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
- Telah mengasuh calon anak angkat sekurang-kurangnya enam bulan sejak izin pengasuhan sementara diterbitkan.
- Berusia di bawah 18 tahun.
- Berstatus sebagai anak terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
- Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.
- Petugas melakukan verifikasi dan penelaahan dokumen persyaratan.
- Dinas Sosial Provinsi Sultra menerbitkan izin pengasuhan sementara.
- Dilakukan bimbingan dan pengawasan selama masa pengasuhan sementara.
- Petugas melakukan kunjungan ke rumah untuk memantau perkembangan calon anak angkat.
- Dinas Sosial Provinsi menggelar Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
- Kepala Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi izin pengangkatan anak sekaligus melakukan pengarsipan dokumen.
- Proses penyelesaian permohonan paling lama satu tahun sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Seluruh tahapan pengajuan tidak dipungut biaya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)