Eks Pejabat Bea Cukai Akui Dana Suap Dipakai untuk Biayai Operasi Intelijen Tertutup
Joanita Ary July 29, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dana operasional yang diduga berasal dari suap pengusaha jasa kepabeanan disebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kedinasan, termasuk operasi intelijen yang bersifat tertutup.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Dalam keterangannya, Budiman menjelaskan bahwa Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sejatinya telah memiliki anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) untuk membiayai pelaksanaan tugas kedinasan.

Namun demikian, menurutnya, terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang tidak dapat dibiayai menggunakan anggaran resmi tersebut sehingga menggunakan dana operasional lainnya.

"Dana operasional digunakan untuk mendukung kegiatan yang tidak bisa dibiayai melalui DOKPPN, salah satunya penugasan tim intelijen yang sifatnya tertutup," ungkap Budiman dalam persidangan.

Budiman menjelaskan, operasi intelijen tertutup merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penindakan yang membutuhkan kerahasiaan tinggi.

Karena sifat kegiatannya, terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang tidak dapat dicantumkan secara rinci dalam mekanisme pembiayaan resmi.

Keterangan tersebut menjadi sorotan lantaran dana operasional yang dimaksud diduga berasal dari aliran dana suap yang diberikan oleh pengusaha jasa kepabeanan, salah satunya dari Blueray Cargo Group.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp 78,8 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group melalui sejumlah fasilitas kepabeanan.

Jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaannya menyebut penerimaan suap dan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun.

Dana yang diterima para terdakwa diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Pengungkapan fakta mengenai penggunaan dana operasional untuk membiayai operasi intelijen tertutup pun menambah dimensi baru dalam perkara ini.

Selain dugaan praktik suap untuk memperlancar arus barang impor, persidangan juga membuka tabir mengenai pola pengelolaan dana operasional yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta.

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.