Respons Fenomena Antrean SPBU di Kalbar, Polres Kapuas Hulu Imbau Warga Tak Timbun BBM Subsidi
Bobby Wiratama July 29, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, secara resmi melayangkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak melakukan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam bentuk apa pun.

Kebijakan preemtif dan preventif ini diambil guna mencegah timbulnya gejolak kelangkaan buatan di pasaran, sekaligus menjamin agar ketersediaan energi bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu senantiasa aman serta tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menegaskan bahwa praktik spekulasi berupa penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan melanggar hukum yang nyata dan berdampak buruk bagi stabilitas sosial.

Pihaknya memastikan tidak akan berkompromi serta siap menindak tegas siapa saja yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Tindakan menimbun, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana yang merugikan masyarakat luas," ujar Iptu Jamali saat memberikan keterangan resmi kepada Tribun Pontianak, Rabu (29/7/2026).

Sanksi Hukum Berat

Lebih lanjut, Iptu Jamali memaparkan bahwa para pelaku penimbunan atau penyalahgunaan energi bersubsidi tidak akan luput dari jerat hukum berat.

Regulasi nasional telah mengatur secara ketat konsekuensi pidana bagi pelanggar sektor migas ini.

Landasan hukum utama yang digunakan merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang substansinya telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Regulasi ini sangat jelas dan kami minta masyarakat tidak mencoba-coba melanggarnya," tegas Iptu Jamali.

Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying

Di samping ancaman penegakan hukum, Polres Kapuas Hulu turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah panik (panic buying) ketika mendatangi stasiun pengisian bahan bakar.

Warga diharapkan melakukan pembelian secara proporsional sesuai kebutuhan harian tanpa ada dorongan untuk memborong di luar batas kewajaran.

Menurut Iptu Jamali, tindakan pembelian berlebih yang didorong kepanikan justru menjadi faktor utama penyebab terganggunya rantai pasok, yang pada akhirnya memicu kelangkaan buatan di tengah masyarakat.

"Membeli minyak secara berlebih akan mengganggu kelancaran distribusi dan memicu timbulnya kelangkaan buatan di tengah masyarakat. Kami harap masyarakat Kapuas Hulu tetap tenang dan bijak," terangnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.