Otak Pencurian 1.700 Ompreng Dapur MBG Ciputat Terungkap, Ternyata Satpam Sendiri
Acos Abdul Qodir July 29, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polisi mengungkap otak pencurian 1.700 baki makanan atau ompreng berbahan stainless di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 07 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku utama ternyata petugas keamanan (satpam) yang bertugas di dapur tersebut.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur menangkap tiga tersangka, yakni TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E.

Sementara satu pelaku lain berinisial H masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, TRS bukan sekadar ikut melakukan pencurian.

Polisi menyebut ia menjadi otak yang menyusun skenario sekaligus mengendalikan jalannya aksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga memanfaatkan akses yang dimiliki TRS sebagai petugas keamanan untuk melancarkan pencurian di dapur SPPG.

"Security T ini punya peran sangat dominan. Dia sebagai kreator yang membuat skenario bagaimana pencurian pemberatan ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut," ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Saksikan Ayah Tewas Dimassa, Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Berisiko Alami Trauma Mendalam

Polisi Temukan Fakta Baru

Penyidikan kemudian mengungkap fakta lain. Hasil tes urine menunjukkan TRS positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Menurut Bambang, pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) mengenai perilaku tersangka.

"Bahwa salah satu security atau satuan pengamanan yang dipekerjakan di Dapur SPBG ini memang diinformasikan oleh teman-teman Pokdarkamtibmas ada tabiat yang kurang baik. Ini yang kami gali sampai akhirnya kami panggil ke kantor dan kami lakukan cek urine," kata Bambang.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 dan grup komunikasi warga di lingkungan RT/RW.

Informasi tersebut mengarahkan penyidik kepada TRS. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menangkap TRS bersama dua pelaku lain.

Dalam komplotan ini, DC berperan sebagai eksekutor, sedangkan GZ bertugas sebagai penampung barang hasil curian. Polisi masih memburu H yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Ribuan Ompreng hingga Genset Digasak

Para pelaku menguras berbagai inventaris Dapur SPPG.

Barang yang dicuri meliputi 1.700 ompreng stainless, dua kompor gas merek Rinnai, satu blender merek Turbo, satu printer Epson L3251, satu genset merek Krisbow, satu perangkat power box beserta perekam kamera pengawas (CCTV), serta satu bundel kunci gerbang.

Menurut Bambang, barang-barang tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Polisi juga telah mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP

Terancam Penjara Sembilan Tahun

Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu tersangka H untuk menuntaskan pengungkapan kasus pencurian inventaris Dapur MBG tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.