TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menilai bahwa kasus hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya dijadikan momentum bagi institusi Adhyaksa untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.
Menurut Suparji, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual.
Oleh sebab itu, tidak tepat apabila persoalan hukum personal dijadikan landasan untuk mendegradasi kinerja kelembagaan Kejaksaan secara keseluruhan.
"Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Tapi pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi. Karena itu, agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi," ujar Prof. Suparji, Rabu (29/7/2026).
Pakar hukum ini pun menekankan bahwa ujian kepemimpinan yang sesungguhnya terlihat ketika sebuah organisasi mampu mengelola situasi krisis secara tenang dan objektif.
Guna menjaga stabilitas lembaga di tengah dinamika nasional, ia menilai langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam melakukan penataan organisasi dan memperkuat pengawasan internal sudah sangat tepat.
"Yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," ujar Suparji.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung dalam menunjuk pejabat baru, yakni Jampidsus Kuntadi, demi menjaga kesinambungan penanganan kasus-kasus korupsi kakap di tanah air.
"Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat bergantung pada kinerja nyata Jampidsus yang baru," tambahnya.
Objektif dan Tidak Campuradukkan Masalah
Prof. Suparji pun mengingatkan masyarakat luas agar dapat bersikap objektif dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan pelanggaran individu dengan capaian kinerja Kejaksaan secara institusional.
Prestasi korps Adhyaksa harus diukur secara proporsional berdasarkan indikator-indikator yang terukur secara hukum.
"Publik sebaiknya menilai dari konsistensi pemberantasan korupsi, kualitas penuntutan, pemulihan kerugian negara, keberhasilan asset recovery, serta kepatuhan terhadap due process of law. Penilaian objektif akan memperkuat
akuntabilitas," imbaunya.
Ia mendorong evaluasi kelembagaan difokuskan pada penguatan sistem integritas, pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, pola promosi dan mutasi berbasis integritas, serta peningkatan transparansi.
Menurutnya, reformasi Kejaksaan harus lebih mengutamakan pencegahan daripada sekadar penindakan.
Lebih lanjut, Prof. Suparji menilai apabila krisis dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum, maka justru akan memperkuat legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik.
"Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh insan Adhyaksa di seluruh penjuru tanah air untuk tetap solid, teguh, dan tidak goyah dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi kepentingan bangsa.
Baca juga: Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru yang Dibentuk Presiden Prabowo
"Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tidak goyah. Jadikan hukum sebagai panglima. Bekerja tanpa pandang bulu dan utamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," pungkas Prof. Suparji Ahmad.