KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Kuansing ke Pihak Kemenhut
Hasanudin Aco July 29, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang suap dalam pecahan dolar Singapura (SGD) yang menyasar pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Tim penyidik KPK secara maraton memeriksa serangkaian saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru pada Senin hingga Selasa, 27–28 Juli 2026. 

KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).

Penyidik KPK mencecar Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing Fahdiansyah, ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah, dan pihak swasta Tri Kurniawan Ahmadi terkait proses penukaran uang ke money changer. 

KPK menduga Fahdiansyah memberikan perintah langsung untuk menukarkan uang rupiah tersebut ke mata uang asing. 

Sementara itu, penyidik menggali keterangan dari Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto mengenai pengumpulan uang di tingkat akar rumput untuk Bupati Suhardiman yang rencananya mengalir kepada pihak Kemenhut.

Lembaga antirasuah juga meminta keterangan mendalam dari jajaran pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. 

KPK memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, serta anggota KUD Saparudin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut dalam keterangannya pada hari ini, Rabu (29/7/2026). 

Budi menegaskan bahwa penyidik menelusuri alur pemberian serta pengembalian uang dari pihak kementerian.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," terang Budi Prasetyo.

Kejar Fakta Pengembalian Amplop Suap Melalui Ajudan Menteri

KPK mencatat beberapa saksi mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Saksi yang tidak hadir meliputi Ketua KUD Prima Sehati yang juga Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta tiga pihak swasta bernama Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama. 

KPK menduga kuat saksi-saksi tersebut mengetahui fakta detail mengenai pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan.

Oleh karena itu, tim penyidik segera melayangkan surat pemanggilan kembali agar mereka koperatif menghadapi proses hukum.

Sebelumnya, KPK membongkar siasat kotor Suhardiman Amby yang memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota KUD, kepala desa, dan camat demi memuluskan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Suhardiman menugaskan Juprizal mengumpulkan uang hasil perasan rakyat tersebut dan menukarkannya menjadi 46.500 dolar Singapura. 

Bupati Kuansing itu kemudian membawa uang panas ini dan mencoba menyuap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pertemuan 2 Juni 2026.

Menteri Kehutanan menolak pemberian uang suap bernilai puluhan ribu dolar Singapura tersebut. 

Sang menteri memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop putih misterius itu sebelum akhirnya melapor kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Saat ini, penyidik KPK baru berhasil menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari tangan Juprizal.

KPK bertekad mengusut tuntas dan menelusuri kepastian apakah uang belasan ribu dolar tersebut merupakan keseluruhan isi amplop yang menteri tolak atau hanya sebagian kecil dari total 46.500 dolar Singapura yang bupati kumpulkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.