Pemkab HSU Transformasi Tata Kelola Aset Daerah
Hari Widodo July 29, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mempertegas komitmennya dalam mentransformasi tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) serta Focus Group Discussion (FGD) Penghapusan Aset Daerah pada Selasa (28/7/2026).​

Wabup Hero Setiawan dalam paparan nya menyampaikan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan elemen vital dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Kerapian dan keabsahan administrasi aset menjadi penentu utama dalam mempertahankan nilai serta penilaian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​"Tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan efisien bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa di bumi agung HSU," tegas Wabup Hero Setiawan saat menyampaikan arahan Bupati.

Baca juga: Rawa dan Sungai mengering, Wisata Susur Rawa di Pulau Damar HSU Terpaksa Dihentikan

​Langkah ini menjadi bentuk komitmen berkelanjutan Pemkab HSU dalam melakukan pembenahan tata kelola, khususnya pada siklus penataan dan penertiban aset pasca-penggunaan.

​Solusi Konkret Mengatasi Penumpukan Aset Rusak Berat

​Salah satu isu mendesak yang disorot dalam Bimtek dan FGD kali ini adalah keberadaan armada kendaraan dinas non-operasional yang mengalami rusak berat.

Kondisi fisik yang tidak lagi layak dinilai sangat tidak efisien jika terus membebani anggaran pemeliharaan daerah.

​Bila terus dibiarkan, penumpukan aset non-produktif ini tidak hanya mengaburkan validitas data aset, tetapi juga membebani neraca keuangan daerah.

Oleh karena itu, mekanisme penjualan dan penghapusan BMD dipandang sebagai solusi strategis dan langkah cepat yang harus segera direalisasikan sesuai koridor hukum.

Pengurus Barang Merupakan Ujung Tombak

​Wabup menyampaikan instruksi Bupati agar seluruh peserta dan pengurus barang pengguna mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara serius dan proaktif.

Pengurus barang memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam mencatat, mengamankan, dan mengelola BMD di setiap unit kerja.

Baca juga: Monyet Berkeliaran di Candi Agung HSU Semakin Banyak, Pengunjung Wajib Berhati-hati

Peserta diminta mendalami materi teknis yang disajikan, mulai dari metode penilaian aset, pemberkasan persiapan penjualan, hingga tata cara lelang secara legal.

Pemkab HSU menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPKNL Banjarmasin dan APIP HSU atas pendampingan berkelanjutan dalam mengawal penataan aset daerah. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.