BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sedikitnya ada 15,6 juta batang rokok ilegal dan 166 kg tembakau iris dimusnahkan, di halaman Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel, Jalan A Yani km 2 Banjarmasin.
Selain barang hasil tembakau, pemusnahan juga dilakukan terhadap ribuan botol miras oplosan, atau setara 1.326 liter, Rabu (29/7/2026).
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi menjelaskan, semua barang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai.
"Ini semua hasil penindakan periode Januari sampai Juni lalu," kata Muhtadi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang dengan nilai total mencapai Rp 23,6 miliar tersebut, telah terbukti melanggar UU No 11 Tahun 1995 jo UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Bidpropam Polda Kalsel Gelar Penegakan Disiplin, Sejumlah Polisi Kedapatan Tak Bawa SIM
Baca juga: Habisi Tetangga karena Sakit Hati Sering Diejek, Petani di Banjar Dijerat Pembunuhan Berencana
Baca juga: Sempat Hilang di Belantara Hutan Ilalang Gambut, Warga Banjarmasin Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Kriteria dari pelangaran itu meliputi, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai kertas dalam proses peredarannya.
"Bila semuanya beredar, maka akan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 15,5 miliar," jelasnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis oleh Kepala Kanwil DJBC bersam perwakilan instansi terkait.
Selanjutnya, pemusnahan menyeluruh dilakukan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, di Kota Banjarbaru.
"Dengan demikian bisa diapastikan tidak ada lagi barang ilegal dapat digunakan setelah pemusnahan," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)