Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menilai kasus yang menyeret mantan Jampidsus harus menjadi momentum bagi institusi untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Suparji menekankan ujian kepemimpinan terlihat saat organisasi menghadapi situasi tidak normal. Maka dari itu, paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara.

Ia juga mengapresiasi kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan penunjukan pejabat baru yakni Jampidsus Kuntadi untuk menjaga kesinambungan organisasi.

“Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat bergantung pada kinerja nyata Jampidsus yang baru,” katanya.

Ia mendorong evaluasi kelembagaan difokuskan pada penguatan sistem integritas, pengawasan internal, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, pola promosi dan mutasi berbasis integritas, serta peningkatan transparansi.

Menurutnya, reformasi Kejaksaan harus lebih mengutamakan pencegahan daripada sekadar penindakan. Ia menilai apabila krisis dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum, maka justru akan memperkuat legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik.

“Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian.