Dukung Permen ESDM Nomor 14, Polres Muratara dan Forkopimda Deklarasi Sumur Minyak Masyarakat
tarso romli July 30, 2026 12:27 AM

 

Baca juga: Polda Sumsel, SKK Migas, dan Pelaku Industri Sinergi Wujudkan Tata Kelola Sumur Masyarakat yang Aman

SRIPOKU.COM, MURATARA — Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar apel ikrar bersama dan deklarasi peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (29/7/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam apel tersebut, para peserta membacakan ikrar yang memuat empat poin penting, yakni:

Setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Taat hukum serta mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Siap mendukung penuh upaya mitigasi penambangan dan pengilangan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery).

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan strategi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak.

Berdasarkan data, dari total 32 titik koordinat yang diajukan oleh CV Raya Intar Anggara kepada Kementerian ESDM, sebanyak empat titik di antaranya yang berlokasi di Desa Belani telah resmi disetujui.

"Tujuan utama Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah meningkatkan produksi minyak nasional serta menata kelola sumur masyarakat agar menjadi legal, aman, dan ramah lingkungan," ujar Iptu Andri Firmansyah.

Melalui skema kerja sama resmi yang melibatkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga UMKM, kegiatan masyarakat diharapkan dapat berjalan tertib serta memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini memungkinkan produksi minyak tercatat dan diawasi dengan baik sehingga turut menyumbang penerimaan negara.

Apel dan deklarasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Muratara Kompol Erni, serta dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Zulfikar, Staf Ahli Bupati Azhar, Danramil Rawas Ilir Kapten Abas, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, perwakilan Kejaksaan Lubuk Linggau, manajemen PT SRMD, serta perwakilan masyarakat pemilik sumur, Pandi.

Baca juga: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Muba Dimulai, Tiga Pengelola Resmi Ditunjuk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.